Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 19 November 2020 | 12:44 WIB
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Ma'arif. (Suara.com/M. Yasir)

Pertama, yakni petugas diminta melakukan koordinasi dengan panitia, dan meminta pengerahan petugas dalam jumlah banyak serta membawa banyak poster yang isinya soal peringatan protokol kesehatan.

Poin kedua, Pemprov DKI menegaskan tidak adanya penyediaan fasilitas dan peralatan dari Pemprov yang justru didukung oleh kerumunan.

“Lalu kalau penyediaan toilet yang diberikan Wali Kota di lokasi acara?” tanya Najwa. “Itu salah,” jawab singkat Riza.

Poin ketiga, Riza kemudian melanjutkan, di mana Pemprov meminta agar panitia mengurangi jumlah kerumunan, dan selalu ingatkan warga yang tak makser, serta menjaga jarak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Acara Habib Rizieq di Bogor Tak Kantongi Izin Bupati

“Lalu keempat mengingatkan warga agar tak terlalu lama di sana, dan selalu bergerak,” kata dia.

Terkait sikap Wali Kota dalam surat yang dipahami FPI sebagai arahan Riza membantah. Menurut dia, justru itu sebagai bentuk dari peringatan. Sebab pihak Wali Kota hanya memberikan izin untuk 30 orang saja.

“Ini justru ada judulnya, imbauan ada dua surat, jadi pertama untuk HRS, intinya ada poin penting nomor dua, sesuai kondisi tersebut, bagi panitia dan peserta, maksimal 30 orang,” katanya.

Load More