Pesawat Boeing 737 MAX di Parkiran Mobil. (Twitter/airplane_pic)
Namun beberapa maskapai, seperti Southwest Airlines dan United Airlines tak akan menerbangkan pesawat itu secara komersial sampai tahun depan.
Kendati begitu, kembali beroperasinya 737 Max untuk penerbangan komersial ini dalam waktu yang tak tepat. Pasalnya, saat ini pandemi masih melanda yang mana beberapa maskapai banyak mengurangi frekuensi penerbangan.
"The Max tidak berada dalam situasi di mana semuanya baik-baik saja sekarang," kata Phil Seymour, presiden perusahaan konsultan penerbangan IBA Group yang berbasis di London.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 silam, pesawat 737 Max yang digunakan Lion Air jatuh dan menewaskan 346 orang. Tak lama berselang, pada 2019 giliran pesawat 737 Max milik Ethiopian Airlines juga jatuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain
-
BRI Youth Champion League Semarang Goes to Barcelona: Ajang Unjuk Gigi Generasi Muda Menuju Dunia
-
Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
-
Kemelut PDAM Semarang, Eks Direksi Serang Balik Wali Kota ke Meja Hijau
-
Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang