SuaraJawaTengah.id - Debat Pilkada Purbalingga 2020 telah selesai dilaksanakan. Namun masih menyisakan polemik yang berpotensi dapat berbuntut panjang. Pasalnya tim dari Paslon 02, Tiwi-Sadono, mencatat sedikitnya ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01, Oji-Jeni.
Hal itu diutarakan Ketua DPC PDIP Purbalingga, Bambang Irawan, seusai perhelatan Debat Pilkada Purbalingga 2020. Menurutnya, meskipun dalam pelaksanaannya bagus dan lancar, Komisi Pemilihan Umum Umum (KPU) Purbalingga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan yang sudah dibuat.
"Tetapi ada satu hal yang memang perlu kami kritisi. Pertama, kami melihat kurang konsistennya dari aturan KPU adalah pembatasan. Kita dibatasi masing-masing empat, pihak sebelah lebih dari itu," kata Bambang, di Aula kantor KPU Purbalingga, Rabu (25/11/2020) malam.
Lalu, menurut Bambang, KPU ceroboh dalam penegakkan aturan. Ia menjelaskan seharusnya masing-masing Paslon tidak boleh membawa atau mengeluarkan Alat Peraga Kampanye (APK). Tetapi, saat jalannya acara, Paslon 01 mengeluarkan dan menunjukan kartu dari program kerja mereka.
Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Makassar, Gubernur Sulsel: Ngapain Saya Dipanggil
"Kedua kami melihat ada sebuah kecerobohan, oleh Paslon 01 saat menunjukan APK kartu. Ditata tertibnya yang sama-sama kita pahami, bahwa calon tidak boleh membawa atau mengeluarkan APK, tetapi kami, melihat ada kecerobohan dan itu dibiarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, kartu tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu sudah termasuk pelanggaran. Oleh sebab itu ia berharap, tahapan Pilkada Serentak 2020 harus sesuai dengan regulasi. Ia akan melaporkan tindakan pelanggaran (menunjukkan APK) saat debat berlangsung.
"Yang pasti kita akan terjun. Kita akan melakukan langkah-langkah itu (lapor Bawaslu)," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan memiliki pandangannya sendiri. Menurutnya, penunjukkan kartu program saat debat bukan merupakan pelanggaran.
"Yang dilaksanakan debat pada malam hari ini yaitu penyampaian visi misi. Saya kira ini menjadi metode kampanye yang bisa digunakan oleh paslon untuk menyampaikan informasi terkait yang harus dilakukan," terangnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tolak Panggilan Bawaslu Makassar
Ia menilai, sesuai dengan regulasi tetap diperbolehkan. Sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal
-
Rahasia Umbul Leses Boyolali: Kisah Pengantin Terkutuk Jadi Pohon Raksasa!
-
Pemprov Jateng Prioritaskan Ini! Gebrakan Gubernur Luthfi di Tahun 2025
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun