SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kalangan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di Kota Tegal prihatin dengan penangkapan menteri yang berasal dari Partai Gerindra itu.
"Kami prihatin dengan penangkapan pak Edhy. Semoga kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran untuk siapapun nanti yang akan menggantikan pak Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto kepada Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Riswanto mengatakan, sejak awal menjabat menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy mau membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan para nelayan serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan tangkap, khususnya di wilayah Pantura terkait keluhan dan permasalahan yang dihadapi. Hal ini menurutnya tidak dilakukan oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Bersama Edhy Prabowo, Barang-barang Mewah Ini Turut Disita KPK
"Pak Edhy Prabowo langsung tancap gas membangun komunikasi dan berdialog mendengar semua keluhan dan permasalahan yang oleh menteri sebelumnya ruang komunikasi dan dialognya susah," ujar dia.
Riswanto menilai sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Edhy saat menjabat berdampak baik dan dirasakan nelayan serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan tangkap. Salah satunya terkait dengan perizinan kapal perikanan tangkap untuk kapal berukuran di atas 30 GT.
Menurut Riswanto, perizinan kapal perikanan tangkap kapal berukuran di atas 30 GT memakan waktu yang lama dengan berbagai persyaratan sehingga menyulitkan nelayan ketika akan berangkat melalut.
"Semenjak pak Edhy Prabowo menjabat, perizinan kapal perikanan tangkap sekarang menjadi lebih cepat tidak memakan waktu berbulan-bulan lamanya," ujar dia.
Kebijakan Edhy lainnya yang disebut Riswanto dirasakan nelayan di Pantura yakni dibolehkannya kembali penggunaan alat tangkap cantrang. Sebelumnya, penggunaan alat tangkap ini dilarang saat Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin Susi Pudjiastuti karena dinilai merusak lingkungan.
Baca Juga: Baru Ditangkap, Edhy Prabowo Tes COVID-19 di KPK, Hasilnya Mengagetkan!
"Kami inginnya cantrang dilakukan pengaturan, bukan dilarang," ujar Riswanto.Untuk itu, Riswanto berharap kebijakan yang sudah dikeluarkan Edhy bisa diteruskan oleh siapapun nanti menteri penggantinya.
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki
-
Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang
-
Menteri KKP Berkelakar Soal LPG Saat Ditanya Pagar Laut, Netizen Bandingkan dengan Bu Susi
-
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Diduga Pengalihan Isu Pagar Laut, Said Didu Soroti Ucapan Menteri KKP
-
Menteri KKP Trenggono Akui Diserbu Netizen Soal Kasus Pagar Laut: Saya dituduh Penghianat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?