SuaraJawaTengah.id - Dianggap merendahkan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati, petinggi FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara akhirnya di tangkap polisi.
Petinggi FPI itu ditangkap polisi karena pajang foto Megawati gendong Jokowi. Foto Megawati Soekarnoputri gendong Presiden Jokowi ini adalah hasil editan.
Petinggi FPI ditangkap polisi itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Welly Putra. Welly ditangkap polisi.
Welly ditangkap diduga mengunggah foto hasil editan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.
Foto itu bahkan dijadikan sebagai profil di akun Facebook pribadinya. Kekinian Welly disebut ditetapkan tersangka.
"Udah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi.
Dilihat SuaraSumut.id, Jumat (27/11/2020), Welly terlihat menggunakan kemeja biru dan peci putih di kantor polisi.
Welly terlihat berdiri di dalam ruangan dengan kedua tangan diborgol. Dalam ruangan terlihat beberapa printer, meja dan lemari.
Welly yang diketahui bekerja sebagai security di PTPN II ini ditangkap di kediamannya, Rabu (25/11/2020) sore.
Baca Juga: Sungai Meluap, 3.222 Rumah di Tebing Tinggi Terendam Banjir
Penangkapan berawal dari penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling foto bermuatan penghinaan. Dari penyelidikan petugas melakukan penangkapan.
Dari video terlihat Welly terlihat di datangi petugas di rumahnya. Terlihat tiga pria berkemeja putih lengan panjang duduk dan seorang pria memakai kaos sambil membawa tas berdiri.
Dalam video terdengar suara orang membicarakan tentang borgol. Tak lama kemudian datang seorang wanita menyerahkan baju kepada Welly.
Ia lalu berganti pakaian dan keluar dari rumahnya mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai peci. Dia dibawa petugas menuju mobil untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol. Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
Kondisi Terkini Lokasi Banjir Bandang Sumatera Utara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Banjir Bandang Sapu Wisata Guci Tegal di Tengah Liburan, Pancuran 13 Tertutup Lumpur dan Batu
-
Libur Nataru Lebih Tenang, Pertamina Siagakan Motorist, hingga Serambi MyPertamina
-
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah