- MUI Pusat merespons kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- MUI merekomendasikan penghentian pendaftaran santri baru serta pemberhentian tenaga pendidik yang terlibat untuk menjamin keamanan lingkungan pesantren.
- Rekomendasi tegas ini ditujukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan pembenahan tata kelola lembaga pendidikan Islam tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah memicu keprihatinan mendalam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Komisi Pesantren MUI Pusat tidak hanya menyampaikan apresiasi atas langkah koordinatif berbagai pihak, tetapi juga mengeluarkan rekomendasi tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa kasus yang terjadi saat ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga secara mendasar mencederai tiga pilar utama filosofi pesantren.
Yang pertama kata dia fungsi pembinan akhlak dan karakter, bahwa pesantren adalah pusat pencetakan kader umat. Adanya tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran mendasar terhadap fungsi edukasi moral ini dan merusak marwah lembaga pendidikan Islam.
"Berdasarkan kerangka Maqashid Syariah (tujuan syariat), pesantren wajib menyediakan ruang aman (safe space) yang bebas dari ancaman fisik maupun psikologis bagi para santri yang merupakan amanah dari para wali santri dan masyarakat," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/5/2026).
"Keberlangsungan pesantren sangat bergantung pada kepercayaan (trust) masyarakat. Setiap penyimpangan moral harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan umat terhadap institusi pendidikan keagamaan secara umum," sambungnya.
Setelah mencermati laporan dan perkembangan penanganan kasus, Komisi Pesantren MUI Pusat memandang perlu adanya langkah-langkah tegas. Oleh karena itu, Komisi Pesantren MUI Pusat mendukung agar langkah-langkah berikut dijalankan demi kebaikan bersama:
1. Penghentian Sementara Pendaftaran Santri Baru
Pendaftaran santri baru diberlakukan pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas. Langkah ini diambil hingga terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Baca Juga: Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
2. Pemberhentian dan Evaluasi Tenaga Pendidik:
Diperlukannya pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren dan penunjukan tenaga pendidik/pengasuh yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
3. Pembatasan Tugas dan Ruang Gerak Pengasuh Sdr. Asyhari:
Pengasuh atas nama Sdr. Asyhari diminta untuk tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. Selain itu, ruang gerak pengajarannya dibatasi hingga tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.
Yang lebih penting, MUI Pusat juga merekomendasikan sanksi administratif kelembagaan.
"Dalam hal pondok pesantren tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud, maka perlu dipertimbangkan usulan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman," tegasnya.
Berita Terkait
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
-
Alarm Darurat Kampus! Mahasiswa UNNES-PMII Salatiga Gerak Cepat Lawan Kekerasan Seksual
-
Tragis! Karnaval Sound Horeg di Pati Makan Korban Jiwa, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
Miris! Briptu BTS Pengintip Polwan Mandi Masih Aktif Bertugas, Cuma Dipantau Propam
-
Geger di Pati, Ini 7 Fakta Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Sitiluhur
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Hadirkan Beautiful Nightmare, Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik
-
Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Usai Penggeledahan Ponpes, Polri Periksa Tiga Pejabat Lain
-
Kunjungan di Wonosobo, Menteri Riefky Main Bundengan Dibimbing Sri Mulyani, Ananda Mikola Bernyanyi
-
Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak
-
14 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Wisnu Dampingi UMKM dari Kesulitan Modal hingga Naik Kelas