Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 Desember 2020 | 18:40 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melihat kondisi mobil yang diberondong delapan tembakan. (Suara.com/RS Prabowo)

Tak berlangsung lama atau kurang dari dua jam, pelaku diamankan di sebuah agen bus di daerah Jaten, Karanganyar.

"Di lokasi penangkapan pelaku ini sudah membawa tiket bus hendak menuju ke Bekasi. Pistol dan beberapa amunisi peluru juga kita amankan dari badan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tukas Ade.

Saat ini, barang bukti seperti mobil, senjata api dan peluru diamankan di Mapolresta Surakarta. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Undang-Undang darurat terkait kepemilikan Senjata.

Kontributor : RS Prabowo

Baca Juga: Gelandang Bhayangkara Solo FC Berharap Tuah Pergantian Nama Klub

Load More