Budi Arista Romadhoni
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:23 WIB
Pernah Menghina Habib Luthfi, Ustaz Maaher Akhirnya Diringkus Polisi
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. [Twitter @ustadzmaaher_]

SuaraJawaTengah.id - Ustaz Maaher akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (3/12/2020) subuh tadi.

Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya Djudju Djumantara, Ustaz Maaher ditangkap aparat Bareskrim Polri.

Menurut Djudju, kliennya ditangkap polisi setelah menyandang status tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.

Lelaki yang bernama asli Soni Ernata tersebut dibekuk hari Kamis (3/12/2020) subuh.

"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju.

Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Djudju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.

"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.

Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Ustaz Maaher Diringkus Polisi Diduga karena Cuitan Hate Speech di Twitter

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

"Masih diperiksa," ucap Djudju.

Hina Habib Luthfi

Untuk diketahui, Ustaz Maaher sebelumnya dianggap menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Ia mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.

Foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

Load More