SuaraJawaTengah.id - Dinginnya tembok penjara rupanya tidak membuat FAA jera. Baru satu bulan menghirup udara bebas, remaja residivis kasus pencurian ini sudah kembali terlibat tindak kejahatan.
Kali ini, remaja berusia 19 tahun itu menjadi tersangka kasus penganiyaan 3 orang pelajar SMK Muhammadiyah Mugkid. FAA diduga melakukan pembacokan di jalan terhadap korban berinisial ARS, GS, dan VAS.
“Tersangka FAA adalah seorang residivis perkara pencurian sebelumnya. Waktu itu dipidana 10 bulan. Kurang lebih baru satu bulan yang lalu keluar,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, Jumat (1/8/2025).
Pembacokan terjadi pada 31 juli 2025 pukul 15.40 WIB, di ruas jalan Blabak-Candimulyo, tepatnya di Dusun Kempulen, Desa Sanden, Kecamatan Mungkid.
FAA merencanakan penyerangan itu, saat bertemu dengan tersangka lain MARM di rumah salah seorang teman mereka. Serangan itu sebagai aksi balas dendam karena sehari sebelumnya FAA mengaku dikejar oleh sekelompok pelajar SMK Muhammadiyah.
“Selanjutnya tersangka FA dan tersangka MARM bergerak dari rumah saudara SE. Tersangka MARM sebagai joki (pengendara motor) dan tersangka FAA membonceng.”
Berbekal celurit bergagang kayu sepanjang 50 centimeter, mereka menargetkan korban pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid yang sedang dalam perjalanan pulang.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di lokasi kejadian, kedua tersangka menguntit para korban yang mengendarai motor beriringan. “Cedaki (dekati). Salip,” perintah FAA kepada MARM.
Motor Vario hitam bernomor polisi AA 6632 PG yang ditunggangi kedua tersangka memepet korban pertama, ARS (16 tahun) warga Desa Bateh, Candimulyo.
Baca Juga: Dari Kontes Sampai Kesehatan: Rahasia di Balik Pangkas Bulu Domba yang Wajib Diketahui Peternak
“Tersangka FAA membacok korban di bagian punggungnya sebanyak satu kali,” kata Kombes Pol Herbin Sianipar.
Tidak puasa melukai satu korban, MARM kembali memacu kendaraan mengejar korban kedua, GS (16 tahun), pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid, yang juga warga Desa Bateh, Candimulyo.
Berturut-turut FAA mengayunkan celuritnya melukai GS dan VAS. “Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka FAA dan tersangka MARM ini langsung kabur kembali ke rumah saudara SE.”
Akibat luka bacok pada punggung kanan, korban ARS dan GS harus menjalani rawat inap di RS Merah Putih. Sedangkan korban VAS, warga Desa Petung, Pakis, menderita luka pada lengan kanan dan menjalani rawat jalan.
Menurut Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, para tersangka tidak spesifik menentukan target penyerangan. Secara random mereka memilih korban, siswa SMK Muhammadiyah Mungkid yang saat itu sedang pulang sekolah.
“Korbannya random. Mereka sudah menargetkan ke siswa salah satu sekolah. Random karena dia (tersangka FAA) sebenarnya tidak kenal dengan para korban. Hanya tersangka utama sebelumnya menceritakan bahwa diserang oleh sekelompok pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid,” ujar Kompol La Ode Arwan Syah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Borobudur Ubah Konsep Liburan, Tak Sekadar Jalan-jalan tapi Belajar Budaya hingga Refleksi Diri
-
Widodo Buka Jalan Talenta Lokal ke Tim Utama PSIS,8 Pemain Berpeluang Direkrut
-
Studi 12 Tahun Ungkap PLTU Batang Jadi Habitat 465 Spesies, BPI Luncurkan Buku Biodiversitas
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna Migran, BRI Peduli Latih 60 Eks PMI di Kabupaten Cirebon
-
MPLS 2026 Dimulai 13 Juli, Perpeloncoan hingga Kegiatan Malam Resmi Dilarang