SuaraJawaTengah.id - Polresta Solo digugat pra peradilan seorang warga Serengan bernama Joenoes Rahardjo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polresta Surakarta atas kesaksian palsu yang dilakukan adik kandungnya sendiri Setia Budi Rahardjo dan istrinya Sandrawati Gunawan.
Akibat kesaksian palsu itu, Joenoes yang dituduh memukul sang adik harus dihukum kurungan empat bulan penjara dan telah bebas 2018 silam.
"Sidang perdana nanti berlangsung di PN Surakarta, senin pekan depan," kata kuasa hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Afkar , Kamis (03/12/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari masalah keluarga yakni pembagian harta warisan tahun 2018 silam.
Namun seiring berjalannya waktu, Joenoes menyebut sang adik justru membawa seluruh warisan yang seharusnya diberikan secara merata.
"Saat kita datangi untuk mengajak berembug selalu menghilang dan melaporkan ke polisi karena merasa ada ancaman," ungkap Joenoes.
Atas saran dari salah satu penyidik Satreskrim, baik Setiabudi serta Joenoes diminta datang ke Polresta Surakarta untuk dimediasi. Namun saran itu disebut Joenoes tak digubris sang adik.
Hingga akhirnya, Joenoes bersama 10 orang anggota salah kelompok ormas berniat menjemput Setiabudi untuk diajak ke Polresta Surakarta dalam rangka mediasi.
Baca Juga: Pacar Nurhidayat Pamer Foto Selfie Cantik, Netizen: Kylie Jenner Lokal!
"Nah saat itulah awal mula saya dituduh memukul adik saya. Padahal dari rekaman cctv dan keterangan empat saksi saya tidak pernah memukil adik saya," tegasnya.
"Namun adik saya dan istrinya memberikan keterangan di pengadilan serta dari BAP (berita acara pemeriksaan) polisi saya memukul dan akhirnya dihukum 4 bulan 15 hari. Karena dalam proses saya sudah ditahan selama itu akhirnya bebas," tuturnya.
Kardiansyah Afkar memaparkan, atas dasar itulah adanya gugatan pra peradilan atas kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Laporan polisi ini dilakukan pada 2019. Dalam prosesnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Maka, menyatakan dari tahap penyelidikan dinaikkan ke penyidikan karena ditemukan bukti yang cukup," jelasnya.
Namun, lanjut dia, dari pihak penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke proses penyidikan maka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Akan tetapi, dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Artinya apa? keterangan yang sangat kontradiktif," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City