SuaraJawaTengah.id - Polresta Solo digugat pra peradilan seorang warga Serengan bernama Joenoes Rahardjo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polresta Surakarta atas kesaksian palsu yang dilakukan adik kandungnya sendiri Setia Budi Rahardjo dan istrinya Sandrawati Gunawan.
Akibat kesaksian palsu itu, Joenoes yang dituduh memukul sang adik harus dihukum kurungan empat bulan penjara dan telah bebas 2018 silam.
"Sidang perdana nanti berlangsung di PN Surakarta, senin pekan depan," kata kuasa hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Afkar , Kamis (03/12/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari masalah keluarga yakni pembagian harta warisan tahun 2018 silam.
Namun seiring berjalannya waktu, Joenoes menyebut sang adik justru membawa seluruh warisan yang seharusnya diberikan secara merata.
"Saat kita datangi untuk mengajak berembug selalu menghilang dan melaporkan ke polisi karena merasa ada ancaman," ungkap Joenoes.
Atas saran dari salah satu penyidik Satreskrim, baik Setiabudi serta Joenoes diminta datang ke Polresta Surakarta untuk dimediasi. Namun saran itu disebut Joenoes tak digubris sang adik.
Hingga akhirnya, Joenoes bersama 10 orang anggota salah kelompok ormas berniat menjemput Setiabudi untuk diajak ke Polresta Surakarta dalam rangka mediasi.
Baca Juga: Pacar Nurhidayat Pamer Foto Selfie Cantik, Netizen: Kylie Jenner Lokal!
"Nah saat itulah awal mula saya dituduh memukul adik saya. Padahal dari rekaman cctv dan keterangan empat saksi saya tidak pernah memukil adik saya," tegasnya.
"Namun adik saya dan istrinya memberikan keterangan di pengadilan serta dari BAP (berita acara pemeriksaan) polisi saya memukul dan akhirnya dihukum 4 bulan 15 hari. Karena dalam proses saya sudah ditahan selama itu akhirnya bebas," tuturnya.
Kardiansyah Afkar memaparkan, atas dasar itulah adanya gugatan pra peradilan atas kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Laporan polisi ini dilakukan pada 2019. Dalam prosesnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Maka, menyatakan dari tahap penyelidikan dinaikkan ke penyidikan karena ditemukan bukti yang cukup," jelasnya.
Namun, lanjut dia, dari pihak penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke proses penyidikan maka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Akan tetapi, dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Artinya apa? keterangan yang sangat kontradiktif," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah