Menurutnya, alat bukti yang sudah ditetapkan yaitu putusan pengadilan dan beberapa saksi yang menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap adiknya.
"Di proses penyidikan ada keterangan ahli yang tidak digunakan oleh penyidik. Padahal ahli tersebut adalah permintaan dari penyidik," ucapnya.
Dengan adanya itu, pihaknya mempertanyakan objektivitas penyidik. Keterangan ahli yang secara institusional diminta oleh penyidik tidak dipakai.
"Kalau saya boleh mengatakan itu dihilangkan, tidak pernah dimunculkan. Artinya objektivitas penyidik kami pertanyakan dalam perkara ini," jelasnya.
Terpisah, Kastreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito ketika dikonfirmasi menyampaikan syarat materiil dan formil penegakan hukum harus dipenuhi semua.
"Termasuk kita melihat perkara hukum itu penyidik tidak bermain sendiri. Kita juga melibatkan ahli," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, apabila bukti-bukti dan keterangan ahli apabila sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni dua alat bukti.
"Kalau dua alat bukti itu tidak terpenuhi tentunya perkara tidak akan dilanjutkan. Itu yang menjadi pertimbangan kita untuk penghentian perkara," tukas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.
Kontributor : RS Prabowo
Baca Juga: Pacar Nurhidayat Pamer Foto Selfie Cantik, Netizen: Kylie Jenner Lokal!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun