Budi Arista Romadhoni
Kamis, 03 Desember 2020 | 17:46 WIB
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Menurutnya, alat bukti yang sudah ditetapkan yaitu putusan pengadilan dan beberapa saksi yang menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap adiknya.

"Di proses penyidikan ada keterangan ahli yang tidak digunakan oleh penyidik. Padahal ahli tersebut adalah permintaan dari penyidik," ucapnya.

Dengan adanya itu, pihaknya mempertanyakan objektivitas penyidik. Keterangan ahli yang secara institusional diminta oleh penyidik tidak dipakai.

"Kalau saya boleh mengatakan itu dihilangkan, tidak pernah dimunculkan. Artinya objektivitas penyidik kami pertanyakan dalam perkara ini," jelasnya.

Terpisah, Kastreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito ketika dikonfirmasi menyampaikan syarat materiil dan formil penegakan hukum harus dipenuhi semua.

"Termasuk kita melihat perkara hukum itu penyidik tidak bermain sendiri. Kita juga melibatkan ahli," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, apabila bukti-bukti dan keterangan ahli apabila sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni dua alat bukti.

"Kalau dua alat bukti itu tidak terpenuhi tentunya perkara tidak akan dilanjutkan. Itu yang menjadi pertimbangan kita untuk penghentian perkara," tukas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.

Kontributor : RS Prabowo

Baca Juga: Pacar Nurhidayat Pamer Foto Selfie Cantik, Netizen: Kylie Jenner Lokal!

Load More