SuaraJawaTengah.id - Penangkapan terhadap pejabat Kementerian Sosial ini mendapatkan reaksi dari masyarakat. Banyak yang meminta agar semua pelaku dihukum mati.
Alasannya, korupsi dilakukan di saat masyarakat sedang mengalami kesulitan. Akibat pandemi Covid-19.
Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Jakarta mengatakan, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.
"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.
Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.
"Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999," ujar Firli.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Pejabat Kemensos Ditangkap, Ketua KPK: Ada Ancaman Hukuman Mati
Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
KPK meringkus 6 orang. Dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Sosial. Operasi tangkap tangan dilakukan di dua kota, Jakarta dan Bandung.
Penangkapan dilakukan hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 dinihari.
"KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK pada program bansos di Kemensos RI," kata Ketua KPK Filri Bahuri kepada wartawan.
OTT tersebut, kata Firli, terkait "dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19."
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan Pejabat kementerian yang ditangkap berinisial J. Beberapa orang lagi yang ditangkap dari kalangan swasta. Keenam orang tersebut sekarang tengah menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum