SuaraJawaTengah.id - Pilkada di tengah pandemi memang memberi tantanga tersendiri. Para petugas penyelenggara dihadapkan pada sebuah pilihan, tetap memperjuangkan hak suara masyarakat atau menjaga kesehatan diri sendiri.
Di Kabupaten Sragen, pencoblosan bagi para pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi dilema. Sejumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memilih mundur saat diminta melayani hak pilih pemilih yang positif Covid-19.
Hal itu dituturkan Ketua PPS Nglorog, Eka Sunadariyanti, Senin (7/12/2020). Eka mengaku dilematis dengan situasi menjelang pemungutan suara.
Dari 18 TPS di Nglorog, 11 TPS di antaranya menjadi TPS penyangga untuk melayani pencoblosan pasien di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, RS Ibnu Sina, dan empat klinik kesehatan, termasuk pasien Covid-19.
Baca Juga: Mau Datang ke TPS, Yuk Amankan Diri dengan 6 Tindakan Pencegan Covid-19
Dari 11 TPS penyangga itu, fokus perhatian Eka tertuju pada enam TPS penyangga untuk RSUD Sragen, yakni TPS 2, 3, 5,6,7, dan 8.
Di RSUD Sragen terdapat empat bangsal yang menjadi ruang isolasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang simptomatik. Empat bangsal itu berkapasitas 80 tempat tidur.
Eka menerima kabar KPPS bertugas masuk ke RSUD dengan APD level III untuk melayani hak pilih para pasien, termasuk pasien Covid-19. Sebagian besar KPPS keberatan dengan tugas melayani pencoblosan itu karena berisiko tertular Covid-19.
“Untuk pelayanan RSUD, RS, dan klinik itu hanya mengandalkan sisa surat suara dan waktunya antar pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Pasien yang bukan Covid-19 saja yang saya terima ada 106 orang, sedangkan pasien Covid-19 belum mendapat laporan. APD yang diberikan ke KPPS itu hanya level II. Bahkan ada KPPS yang memilih mundur daripada ditugaskan menjemput suara di RSUD. Masa mereka tidak dilayani padahal hak mereka dilindungi UU,” kata Eka Sunadariyanti dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com Senin (7/12/2020).
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dr. Joko Haryono menyampaikan problem teknis pencoblosan bagi pasien Covid-19 di RSUD masih dirembuk di Kabupaten bersama KPU. Joko menyampaikan RSUD siap memfasilitasi untuk pelatihan teknis memakai APD level III.
Baca Juga: Kisah PPS Terjang Badai di Laut Demi Kirim Logistik Pilkada ke Pulau Tunda,
“Yang jelas tenaga kesehatan RSUD tidak bisa menyerahkan surat suara ke pasien karena tidak memiliki wewenang itu. Menyampaikan surat suara itu wewenang KPU. Prinsipnya RSUD siap membantu,” kata dia.
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara