SuaraJawaTengah.id - Pilkada di tengah pandemi memang memberi tantanga tersendiri. Para petugas penyelenggara dihadapkan pada sebuah pilihan, tetap memperjuangkan hak suara masyarakat atau menjaga kesehatan diri sendiri.
Di Kabupaten Sragen, pencoblosan bagi para pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi dilema. Sejumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memilih mundur saat diminta melayani hak pilih pemilih yang positif Covid-19.
Hal itu dituturkan Ketua PPS Nglorog, Eka Sunadariyanti, Senin (7/12/2020). Eka mengaku dilematis dengan situasi menjelang pemungutan suara.
Dari 18 TPS di Nglorog, 11 TPS di antaranya menjadi TPS penyangga untuk melayani pencoblosan pasien di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, RS Ibnu Sina, dan empat klinik kesehatan, termasuk pasien Covid-19.
Dari 11 TPS penyangga itu, fokus perhatian Eka tertuju pada enam TPS penyangga untuk RSUD Sragen, yakni TPS 2, 3, 5,6,7, dan 8.
Di RSUD Sragen terdapat empat bangsal yang menjadi ruang isolasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang simptomatik. Empat bangsal itu berkapasitas 80 tempat tidur.
Eka menerima kabar KPPS bertugas masuk ke RSUD dengan APD level III untuk melayani hak pilih para pasien, termasuk pasien Covid-19. Sebagian besar KPPS keberatan dengan tugas melayani pencoblosan itu karena berisiko tertular Covid-19.
“Untuk pelayanan RSUD, RS, dan klinik itu hanya mengandalkan sisa surat suara dan waktunya antar pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Pasien yang bukan Covid-19 saja yang saya terima ada 106 orang, sedangkan pasien Covid-19 belum mendapat laporan. APD yang diberikan ke KPPS itu hanya level II. Bahkan ada KPPS yang memilih mundur daripada ditugaskan menjemput suara di RSUD. Masa mereka tidak dilayani padahal hak mereka dilindungi UU,” kata Eka Sunadariyanti dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com Senin (7/12/2020).
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dr. Joko Haryono menyampaikan problem teknis pencoblosan bagi pasien Covid-19 di RSUD masih dirembuk di Kabupaten bersama KPU. Joko menyampaikan RSUD siap memfasilitasi untuk pelatihan teknis memakai APD level III.
Baca Juga: Mau Datang ke TPS, Yuk Amankan Diri dengan 6 Tindakan Pencegan Covid-19
“Yang jelas tenaga kesehatan RSUD tidak bisa menyerahkan surat suara ke pasien karena tidak memiliki wewenang itu. Menyampaikan surat suara itu wewenang KPU. Prinsipnya RSUD siap membantu,” kata dia.
Ketua KPU Sragen Minarso optimistis untuk mencari solusi terbaik dalam persoalan ini. Minarso dengan difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto juga membahas masalah itu, terutama teknis pencoblosan di Technopark dan RSUD yang ada pasien Covid-19.
“Kami belum menemukan solusi. Untuk sementara mencari KPPS yang mau bertugas ke RSUD dan Technopark, semoga ada yang mau. Kami harus optimis,” katanya, Senin (7/12/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025