SuaraJawaTengah.id - Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seretank dilaksanakan di 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten pada hari ini (9/12/2020). Pesta demokrasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19.
Agar tidak tertular dengan virus Corona, para petugas, dan pemilih harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apa saja yang yang harus diperhatikan saat ke TPS? Berikut aturan dari KPU:
Terkait Pilkada di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Secara khusus, tata cara pemungutan suara di TPS diatur dalam Pasal 71 hingga 74 Berikut ini tata cara nyoblos di tengah pandemi.
Periksa Suhu
Anggota KPPS wajib memeriksa suhu pemilih sebelum masuk TPS. Selain itu, jumlah pemilih di dalam lokasi TPS diatur sesuai dengan kapasitas TPS—memperhitungkan jarak 1 meter.
Selanjutnya, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik kepada pemilih yang akan memasuki TPS.
Jika terdapat pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celcius atau lebih, pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS, untuk mengisi daftar hadir khusus, menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai oleh anggota KPPS.
Pemilih juga bisa memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.
Baca Juga: Pilkada Tangsel, Azizah Anak Wapres Dijadwalkan Nyoblos Jam 8 Pagi
Selanjutnya, bagi pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.
Pemilih yang positif Covid-19 dan sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Hal tersebut berdasar Pasal 72. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit.
KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.
KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Berita Terkait
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang