Dikutip dari laman Hukumonline, pasal penghasutan dalam pasal 160 KUHP ini awalnya merupakan delik formil namun belakangan oleh Mahkamah Konstitusi diubah menjadi delik materil.
Maksudnya, sebelum ada putusan MK, perbuatan penghasutan bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak penghasutan tersebut. Nah pasca MK, rumusan pasal 160 KUHP itu menjadi detil materil, artinya penghasut baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lainnya misalnya kerusuhan, perbuatan anarki dan lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Baca Juga: Kakak Bersyukur Adik Tewas dalam Tragedi Laskar: Berjihad untuk Keluarga
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal ini sama yang dipakai penyidik Polda Metro Jaya saat memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu terkait dengan kerumunan di Petamburan. Saat dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam suratnya ke Anies, polisi merujuk pada pasal 160 dan 216 KUHP tersebut.
Bisa Panggil paksa
Kombes Yusri Yunus menegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan mengupayakan paksa Habib Rizieq menemui penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Curhat ke DPR: Anak Kami Ditembaki Seperti Binatang!
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, dua kali pemanggilan Imam Besar FPI itu mangkir.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Sambangi Habib Rizieq, Utusan Khusus Raffi Ahmad Bahas Ini
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta