Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:06 WIB
Rizieq Shihab saat menghadiri kerumunan massanya (Foto: Antara)

SuaraJawaTengah.id - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Karena melanggar protokol kesehatan, Rizieq dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Tidak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah orang-orang menjadi panitia penyelenggara. 

Bagaimana respons imam besar FPI itu usai ditetapkan sebagai tersangka?

Dilansir dari hops.id media jaringan Suara.com, Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Rizieq sejauh ini sudah mendengar status tersebut. Dia mendapatkan info dari tim hukum yang mengelilinginya.

Baca Juga: Ada Jelaga di Tangan Pelaku, Kabareskrim Klaim Senpi Milik Laskar FPI

Menurut Sugito, respons yang disampaikan Habib Rizieq sangatlah datar. Sebab dia tengah fokus pada kasus 6 laskarnya yang meninggal dunia. Sebab bagaimanapun dia secara moral bertanggung jawab pada keluarganya.

“Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak Kepolisian. Oh begitu, begitu, begitu saja,” kata Sugito, Jumat (11/12/2020).

Menurut dia, sejatinya pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan padanya. Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan. Yakni Rp50 juta.

Habib Rizieq tersangka penghasutan yang mana?

Lebih jauh Sugito kemudian mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada pasal 160. Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana.

Baca Juga: Darah Mengucur saat Laskar FPI Dikafani, Keluarga: Ya Allah, Kami Tak Kuat

“Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap Pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq,” katanya lagi.

Sebenarnya, kata dia, Habib Rizieq sendiri sudah tahu jika dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pada surat pemanggilan, tercantum sudah pasal-pasal yang dilanggarnya. Termasuk pencantuman Pasal 160 di surat pemanggilan pertama.

Artinya, Habib Rizieq, kata Sugito, sudah sadar apabila sewaktu-waktu dia akan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

“Beliau sudah dengarkan itu dari tim, sudah megerti itu, dan tak masalah kalau itu bagian dari keputusan hukum.”

Akan tetapi, dia dan FPI sejauh ini meminta agar aparat untuk fair. Sebab ada banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan, termasuk di gelaran Pilkada. Tetapi dia heran kenapa cuma dia yang jadi tersangka dengan proses begitu cepat.

Yang pasti kata Sugito, Habib Rizieq sudah tahu ke mana proses hukum sedari awal dilakukan padanya. Dikatakan hal ini tak jadi masalah karena dia sadar ini merupakan risiko perjuangan.

Load More