SuaraJawaTengah.id - Menjelang akhir tahun, masyarakat berbondong-bondong melakukan liburan. Pulau bali pasti menjadi tujuan paling banyak.
Menyadari hal itu, sejumlah peraturan baru diterapkan bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali saat libur akhir tahun ini.
Wisatawan yang mau masuk ke Bali wajib menjalani tes PCR H-2 jelang keberangkatan bagi yang melewati jalur udara. Sementara yang melewati jalur darat dan laut diharuskan melakukan tes antigen.
Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (15/12/2020).
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam keterangannya.
Senada dengan hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam surat edaran yang ditandatangi pada Selasa (15/12), diterangkan bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Pulau Dewata, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis tes PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk pendatang termasuk wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka wajib menunjukkan keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan," terang Koster.
Baca Juga: Habib Rizieq Kali Ini Benar Pulang? Ini Hasil Cek Jadwal Pesawat Saudia
"Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR tau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakanan untuk perjalanan kembali ke Bali," sambungnya.
Sebagai catatan, kebijakan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid test antigen berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api