Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Desember 2020 | 15:21 WIB
Ilustrasi aparat kepolisian. [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah ancam akan bubarkan dan memproses secara hukum jika Persaudaraan Alumni (PA) 212 Jateng tetap melaksanakan aksi di depan Mapolda Jateng pada Senin (21/12/2020) mendatang. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Polda Jateng tak akan memberikan ijin. Apalagi, kegiatan tersebut berpotensi membuat kerumunan orang. 

"Kita dari Polda Jateng tak akan memberi ijin," jelas Iskandar saat dikonfirmasi suara.com, Jumat (18/12/2020). 

Ia menegaskan, jika rencana aksi dari PA 212 Jateng tetap dilakukan pihaknya tak akan segan-segan untuk membubarkan dan memproses secara hukum. 

Baca Juga: Soal Gorok Leher, PA 212: Nikita Mirzani Sampah, Saya Ogah Komentar

"Kita tak segan-segan akan membubarkan aksi tersebut," ujarnya. 

Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar tak terpancing ajakan-ajakan yang bersifat berkerumun. Menurutnya, pandemi Covid-19 di Jateng masih tinggi. Kerumunan massa dapat memicu angka Covid-19 di Jateng. 

"Masyarakat jangan mudah terpancing. Covid-19 di Jateng masih tinggi," katanya. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PA 212 Jateng, Endro Sudarsono menegaskan jika penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga. Apalagi, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan ke Polda Jateng. 

'Kita sudah berikan surat pemberitahuan kepada Polda Jateng, artinya kewajiban bagi warga negara sudah selesai. Seharusnya Polda Jateng membantu pengamanan,"ujarnya. 

Baca Juga: Kata Alumni 212 soal Video FPI Gorok Leher, yang Diunggah Nikita Mirzani

Jika Polda Jateng tak memberikan ijin karena kerena alasan kerumunan massa, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

"Aturan new normal jika 3M suduah dilakukan makan sudah selesai. Kita dalam aksi akan melakukan 3M," imbuhnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More