SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Magelang melarang tempat hiburan mengadakan pesta perayaan malam Tahun Baru tanpa pembatasan. Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi pembubaran hingga penutupan usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, seluruh personel disiapkan untuk melakukan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Satpol PP bekerjasama dengan Polres Magelang Kota secara rutin menggelar patroli dan razia. “Bila tidak kooperatif, kami siap membubarkan,” kata Singgih, Jumat (18/12/2020).
Patroli akan difokuskan di beberapa titik, yakni kawasan Alun-alun Kota Magelang, tempat wisata, serta usaha restoran dan cafe. Menurut Singgih, larangan perayaan Tahun Baru untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan memutus rantai penularan Covid-19.
“Kami rencanakan pendekatan persuasif mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran untuk bersama-sama menghindahkan kesepakatan ini,” ujarnya.
Jam operasional tempat usaha seperti restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sementara tempat wisata malam hari dilarang beroperasi.
“Termasuk juga pengamanan Natal kami fokuskan di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif, sehingga potensi kerumunan bisa dicegah dengan keterlibatan para pemuka agama,” kata Singgih.
Singgih menegaskan, sanksi pembekuan dan menutup tempat usaha secara permanen dapat dikenai pada pelaku usaha yang melanggar protokol Covid. “Kami akan laporkan legalitas izinnya. Kalau izinnya dibekukan, tempat usaha tersebut bisa saja ditutup permanen.”
Sebelumnya, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, antisipasi mencegah kerumunan massa perlu dipertegas. Organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Ini, Asal Usul Sejarah Tahun Baru Masehi
“Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakkannya harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Langkah ini menjadi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Sigit.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
10 Mobil Pick Up Murah Tangguh yang Cocok Buat Usaha
-
7 Fakta Viral Nota Warung Kopi Fantastis di Telaga Sarangan Magetan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Sebaiknya Tidak Dibeli
-
6 Fakta Misteri Hilangnya Nenek Wakijem, Lansia 84 Tahun Tersesat di Hutan
-
Tips Aman Download Video di X Menggunakan SSSTwitter, Caranya Mudah!