SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Magelang melarang tempat hiburan mengadakan pesta perayaan malam Tahun Baru tanpa pembatasan. Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi pembubaran hingga penutupan usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, seluruh personel disiapkan untuk melakukan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Satpol PP bekerjasama dengan Polres Magelang Kota secara rutin menggelar patroli dan razia. “Bila tidak kooperatif, kami siap membubarkan,” kata Singgih, Jumat (18/12/2020).
Patroli akan difokuskan di beberapa titik, yakni kawasan Alun-alun Kota Magelang, tempat wisata, serta usaha restoran dan cafe. Menurut Singgih, larangan perayaan Tahun Baru untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan memutus rantai penularan Covid-19.
“Kami rencanakan pendekatan persuasif mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran untuk bersama-sama menghindahkan kesepakatan ini,” ujarnya.
Jam operasional tempat usaha seperti restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sementara tempat wisata malam hari dilarang beroperasi.
“Termasuk juga pengamanan Natal kami fokuskan di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif, sehingga potensi kerumunan bisa dicegah dengan keterlibatan para pemuka agama,” kata Singgih.
Singgih menegaskan, sanksi pembekuan dan menutup tempat usaha secara permanen dapat dikenai pada pelaku usaha yang melanggar protokol Covid. “Kami akan laporkan legalitas izinnya. Kalau izinnya dibekukan, tempat usaha tersebut bisa saja ditutup permanen.”
Sebelumnya, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, antisipasi mencegah kerumunan massa perlu dipertegas. Organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Ini, Asal Usul Sejarah Tahun Baru Masehi
“Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakkannya harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Langkah ini menjadi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Sigit.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK