SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Magelang melarang tempat hiburan mengadakan pesta perayaan malam Tahun Baru tanpa pembatasan. Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi pembubaran hingga penutupan usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, seluruh personel disiapkan untuk melakukan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Satpol PP bekerjasama dengan Polres Magelang Kota secara rutin menggelar patroli dan razia. “Bila tidak kooperatif, kami siap membubarkan,” kata Singgih, Jumat (18/12/2020).
Patroli akan difokuskan di beberapa titik, yakni kawasan Alun-alun Kota Magelang, tempat wisata, serta usaha restoran dan cafe. Menurut Singgih, larangan perayaan Tahun Baru untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan memutus rantai penularan Covid-19.
“Kami rencanakan pendekatan persuasif mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran untuk bersama-sama menghindahkan kesepakatan ini,” ujarnya.
Jam operasional tempat usaha seperti restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sementara tempat wisata malam hari dilarang beroperasi.
“Termasuk juga pengamanan Natal kami fokuskan di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif, sehingga potensi kerumunan bisa dicegah dengan keterlibatan para pemuka agama,” kata Singgih.
Singgih menegaskan, sanksi pembekuan dan menutup tempat usaha secara permanen dapat dikenai pada pelaku usaha yang melanggar protokol Covid. “Kami akan laporkan legalitas izinnya. Kalau izinnya dibekukan, tempat usaha tersebut bisa saja ditutup permanen.”
Sebelumnya, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, antisipasi mencegah kerumunan massa perlu dipertegas. Organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Ini, Asal Usul Sejarah Tahun Baru Masehi
“Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakkannya harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Langkah ini menjadi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Sigit.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal