Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Desember 2020 | 17:12 WIB
Gereja Katedral Makassar menyambut natal 2020 / [Foto SuaraSulsel.id: Lorensia Clara Tambing]

Dalam panduan tersebut, lanjut dia, dijelaskan tentang jumlah jemaat yang akan mengikuti ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah yang akan melaksanakan Natal berjemaah atau kolektif.

Paroki-paroki, lanjut dia, juga diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan di sekitar gedung gereja dan diminta memaksimalkan kapasitas gedung rumah ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. (Antara)

Load More