Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Desember 2020 | 13:10 WIB
pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dicek kesehatannya. (Ist)

SuaraJawaTengah.id - Habib Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan khusus selama di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Imam Besar FPI itu selalu dipantau kesehatannya. 

Dalam foto yang beredar, Dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya tengah memeriksa Habib Rizieq. Hal itu merupakan cek kesehatan berkala Habib Rizieq selama berada di dalam tahanan.

Habib Rizieq dicek kesehatannya dengan menggunakan pakaian gamis khas berwana putih dibalut dengan peci berwarna serupa. Ia tampak bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh polisi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pihak Biddokkes Polda Metro Jaya memang selalu melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq selama berada di dalam tahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala.

Baca Juga: Pilih Berzikir usai Dipolisikan, Munarman FPI: Allah Adalah Pelindung Kami

Selain pemeriksaan kesehatan, polisi juga melakukan security food atau pemeriksaan terhadap seluruh makanan yang diberikan kepada Rizieq baik dari kepolisian maupun yang dibawa oleh pihak keluarga.

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Habib Rizieg," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Lebih lanjut, Argo mengatakan, security food itu dilakukan untuk mengecek apakah makanan yang diberikan terhadap Rizieq sudah memenuhi standar atau belum.

"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," tandasnya.

Adapun Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Penjara, Rambutnya Dicukur Botak

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Load More