Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 24 Desember 2020 | 17:11 WIB
Ormas FPI saat menggelar aksi. (Dok Suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Beredar surat telegram Polri, yang isinya tentang dilarangnya FPI beraktivitas. Apakah FPI mau dibubarkan?

Surat telegram itu beredar luas di publik. Surat Telegram Polri itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020. FPI mau dibubarkan.

Surat telegram Polri FPI dilarang beraktivitas itu ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. 

Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Baca Juga: Pesantran FPI Markaz Syariah Digusur, Ternyata Berdiri di Lahan BUMN

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.

Baca Juga: Pesantran FPI Markaz Syariah Digusur, Ternyata Tanahnya Milik PTPN VIII

"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).

Load More