SuaraJawaTengah.id - Pria yang meludahi petugas SPBU di Bendan Dawur kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang akhirnya meminta maaf setelah ditangkap dan ditahan semalam di Polsek Banyumanik.
Pria bernama Dwi Bambang (40) keciduk polisi dikediamannya Sabtu (26/12/2020) pukul 21.00 WIB. Setelah meminta maaf kepada korban, kasus tersebut pun diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya memohon maaf kepada jenengan karena telah meludahi muka di SPBU yang lalu," katanya di video yang diunggah di akun instagram @infojejadiansemarang.
Bambang pun mengaku menyesali perbuatannya, lantaran ia tak mengindahkan anjuran petugas SPBU untuk mengenakan masker.
"Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya tak akan mengulangi perbuatan tersebut," jelasnya.
Mendengar permintaan maaf dari pelaku. Petugas SPBU bernama Alvino pun dengan lapang dada menerima permintaan maaf tersebut.
"Saya sekalu korban peludahan di SPBU telah memaafkan bapak sedalam-dalamnya," katanya.
Dirinya berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan harus mematuhi protokol kesehatan.
Atas keciduknya pelaku, banyak warganet yang mengapresiasi jajaran Polsek Banyumanik lantaran dengan tanggap merespon kasus tersebut.
Baca Juga: Nataru Saat Pandemi Covid-19, Uskup Agung Semarang Ajak Umatnya Bersyukur
"Nah kan akhirnya ketangkap juga. Makanya pak etika itu dipakai," tulis akun instagram @shikastephania.
"hmmmm. Berakhir dengan apa yang sudah bisa diduga oleh masyarakat +62," kata akun instagram @harry_zizza.
"Nak est kecekel wae ranine melas jalok ngapuro, tapi pas kejadian garang banget, dasar ya," timpal akun instagram @budi.squarepants.
Selain itu, banyak juga warganet yang kesal. Sebab permintaan maaf saja dirasa belum cukup. Warganet meminta seharusnya lebih dari itu supaya membuat pelaku jera.
"Maaf tok nek ora dipenjarake yo percuma. Tuman kemaki tok tikbake ngapuro, ngindoni podo wae wes ngindak-idak harga diri seseorang," ucap akun instagram @psyto23.
"Melanggar prokes ada dendanya kan ya pak @hendrarprihadi? Urusan dengan petugas SPBU boleh damai tapi melanggar pidana apa ga dilanjutkan," ujar akun instagram @ekha_leboun.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif