Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 27 Desember 2020 | 18:07 WIB
Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Load More