SuaraJawaTengah.id - Belum selesai pemeriksaan kasus kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Shihab harus dihadapkan dengan masalah baru. Rizieq terancam terkena kasus hukum baru jika menolak pesantrennya digusur.
Ponpes Agrokultural Markaz Syariah disomasi PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) karena menduduki lahan PTPN VIII. Jika tidak ada kesepakatan, dan FPI menolak pergi maka perkara tersebut bisa diperkarakan secara hukum.
"Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PTPN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar, kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal, babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dalam Twitternya, Minggu (27/12/2020).
Hari ini Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN). Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII.
"Insya Allah kita akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII (Senin besok)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Minggu (27/12/2020) sore.
Menurut Aziz, rencana pertemuannya denga pihak PTPN VIII pada Senin (28/12/2020) besok, bahwa pihaknya akan memberi jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
"Kita akan menjawab atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020, Insya Allah (Besok)," ucapnya.
Tim Advokasi Markaz Syariah telah membuat surat jawaban atas somasi PTPN VIII besok, yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku direktur.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Ini Doa Politikus PDIP untuk Habib Rizieq
Minta ganti rugi
Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab minta ganti rugi penggusuran pesantren FPI. Ganti rugi itu diminta jika PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas mau gusur pesantrennya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Asal diketahui, lahan Pesantren FPI itu milik PTPN. Lahan PTPN itu diduduki Pesantren FPI.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Wasekum FPI yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar kepada Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Pengurus pesantren FPI tidak hanya meminta ganti rugi uang untuk membeli lahan over garap, tapi juga meminta kepada PTPN untuk mengganti biaya pembangunan pesantren alam agrokultural tersebut.
Nantinya, kata Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis