SuaraJawaTengah.id - Belum selesai pemeriksaan kasus kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Shihab harus dihadapkan dengan masalah baru. Rizieq terancam terkena kasus hukum baru jika menolak pesantrennya digusur.
Ponpes Agrokultural Markaz Syariah disomasi PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) karena menduduki lahan PTPN VIII. Jika tidak ada kesepakatan, dan FPI menolak pergi maka perkara tersebut bisa diperkarakan secara hukum.
"Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PTPN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar, kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal, babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dalam Twitternya, Minggu (27/12/2020).
Hari ini Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN). Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII.
"Insya Allah kita akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII (Senin besok)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Minggu (27/12/2020) sore.
Menurut Aziz, rencana pertemuannya denga pihak PTPN VIII pada Senin (28/12/2020) besok, bahwa pihaknya akan memberi jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
"Kita akan menjawab atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020, Insya Allah (Besok)," ucapnya.
Tim Advokasi Markaz Syariah telah membuat surat jawaban atas somasi PTPN VIII besok, yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku direktur.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Ini Doa Politikus PDIP untuk Habib Rizieq
Minta ganti rugi
Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab minta ganti rugi penggusuran pesantren FPI. Ganti rugi itu diminta jika PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas mau gusur pesantrennya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Asal diketahui, lahan Pesantren FPI itu milik PTPN. Lahan PTPN itu diduduki Pesantren FPI.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Wasekum FPI yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar kepada Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Pengurus pesantren FPI tidak hanya meminta ganti rugi uang untuk membeli lahan over garap, tapi juga meminta kepada PTPN untuk mengganti biaya pembangunan pesantren alam agrokultural tersebut.
Nantinya, kata Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRIsat Jadi Pilar Transformasi Digital BRI dan Penguatan Ekosistem Keuangan Nasional
-
Terbanyak di Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan SK Kepada 13 Ribu Orang PPPK Paruh Waktu
-
Anti Boncos! Ini Dia Deretan Mobil Bekas Rp100 Jutaan yang Minim Penyakit
-
BMKG: Semarang Bakal Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Cuaca di Kota Lain!
-
7 Keutamaan Membaca Surat Yasin yang Menggetarkan Hati, Lengkap dengan Terjemahannya