SuaraJawaTengah.id - Belum selesai pemeriksaan kasus kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Shihab harus dihadapkan dengan masalah baru. Rizieq terancam terkena kasus hukum baru jika menolak pesantrennya digusur.
Ponpes Agrokultural Markaz Syariah disomasi PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) karena menduduki lahan PTPN VIII. Jika tidak ada kesepakatan, dan FPI menolak pergi maka perkara tersebut bisa diperkarakan secara hukum.
"Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PTPN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar, kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal, babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dalam Twitternya, Minggu (27/12/2020).
Hari ini Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN). Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII.
"Insya Allah kita akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII (Senin besok)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Minggu (27/12/2020) sore.
Menurut Aziz, rencana pertemuannya denga pihak PTPN VIII pada Senin (28/12/2020) besok, bahwa pihaknya akan memberi jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
"Kita akan menjawab atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020, Insya Allah (Besok)," ucapnya.
Tim Advokasi Markaz Syariah telah membuat surat jawaban atas somasi PTPN VIII besok, yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku direktur.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Ini Doa Politikus PDIP untuk Habib Rizieq
Minta ganti rugi
Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab minta ganti rugi penggusuran pesantren FPI. Ganti rugi itu diminta jika PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas mau gusur pesantrennya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Asal diketahui, lahan Pesantren FPI itu milik PTPN. Lahan PTPN itu diduduki Pesantren FPI.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Wasekum FPI yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar kepada Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Pengurus pesantren FPI tidak hanya meminta ganti rugi uang untuk membeli lahan over garap, tapi juga meminta kepada PTPN untuk mengganti biaya pembangunan pesantren alam agrokultural tersebut.
Nantinya, kata Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif