Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 Desember 2020 | 06:29 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Belum selesai pemeriksaan kasus kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Shihab harus dihadapkan dengan masalah baru. Rizieq terancam terkena kasus hukum baru jika menolak pesantrennya digusur.

Ponpes Agrokultural Markaz Syariah disomasi PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) karena menduduki lahan PTPN VIII. Jika tidak ada kesepakatan, dan FPI menolak pergi maka perkara tersebut bisa diperkarakan secara hukum. 

"Tidak akan ada kesepakatan apapun, dugaan saya PTPN VIII tetap pada pendiriannya sebagaimana somasi yang beredar, kosongkan lahan atau berujung pidana atas penguasaan lahan secara ilegal, babak baru deretan kasus HRS menolak taat hukum," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dalam Twitternya, Minggu (27/12/2020).

Hari ini Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN). Mereka akan berunding soal sengketa lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Ini Doa Politikus PDIP untuk Habib Rizieq

Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan PTPN VIII.

"Insya Allah kita akan melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII (Senin besok)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Minggu (27/12/2020) sore.

Menurut Aziz, rencana pertemuannya denga pihak PTPN VIII pada Senin (28/12/2020) besok, bahwa pihaknya akan memberi jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Suasana menuju Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung, Bogor, yang rencananya akan dikunjungan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Kita akan menjawab atas somasi PTPN VIII pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020, Insya Allah (Besok)," ucapnya.

Tim Advokasi Markaz Syariah telah membuat surat jawaban atas somasi PTPN VIII besok, yang ditujukan kepada Mohammad Yudayat selaku direktur.

Baca Juga: Dewi Tanjung Doakan Habib Rizieq Dimusnahkan Allah di Tahun 2021

Minta ganti rugi

Load More