SuaraJawaTengah.id - Aplikasi AirDrop menjadi tempat penyimpanan video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Video porno 19 detik direkam sendiri oleh Gisel dan disebarkan pertama kali ke Michael Yukinobu de Fretes.
Karena menerima video syur kiriman gisel, Michael Yukinobu de Fretes pun jadi tersangka. Michael Yukinobu de Fretes bersama Gisel telah mengakui bahwa pasangan yang berbuat intim dalam video tersebut adalah mereka berdua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan alasan Michael Yukinobu de Fretes ikut jadi tersangka dalam kasus video porno tersebut.
Menurutnya, Michael Yukinobu de Fretes sempat menerima video tersebut dari Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama AirDrop.
"GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke AirDrop," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Yusri menambahkan, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka Michael Yukinobu de Fretes tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka. Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu pekan.
"Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, alasan kedua Gisel menjadi tersangka lantaran dirinya sempat mengirim video porno tersebut ke lawan mainnya yakni Michael Yukinobu Defretes. Gisel mengirim video tersebut dengan aplikasi airdrop.
"Kedua dia mengirim ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop. Tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Jejak Gisel 2017 di Medan: Resmikan Toko Gemolis
Yusri mengatakan, dua hal tersebut diambil berdasarkan pengakuan Gisel sediri ketika diperiksa oleh penyidik.
"Iya pengakuannya sendiri seperti itu," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Pasal 4 ayat (1):
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Identix Group Buka Gerbang Ekspor Produk Lokal Jateng, Kopi dan Rempah Bakal Tembus ke 42 Negara
-
Nasib Khairul Anwar di Ujung Tanduk, Rangkap Jabatan Ancam Kursi Panas Ketua PSSI Jateng?
-
Jawa Tengah Dinobatkan sebagai Provinsi Sangat Inovatif dalam IGA Award 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Hybrid Terbaik, Bisa Dibeli Di Akhir Tahun 2025 Ini
-
Tangan Dingin Anne Avantie di Bisnis Kuliner, Gandeng BRI Lestarikan Jajanan Legendaris