SuaraJawaTengah.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Michael Yukinobu Defretes atau MYD menerima video syur 19 detik dari Gisella Anastasia alias Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop.
"GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Yusri menambahkan, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.
Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.
"Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima," tuturnya.
"Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut MYD maupun Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
- Kekerasan seksual
- Masturbasi atau onani
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- Alat kelamin
- Pornografi anak
Pasal 29 setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Baca Juga: Fakta Baru Video Gisel: Gisel Rekam Hubungan Seks dengan Nobu Pakai HPnya
Pasal 8 setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 34 setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kabar Baik PPDB Jateng 2026: Kuota SMA/SMK Negeri Ditambah Jadi 231.724 Kursi
-
Apes Berlapis Mahesa Jenar: Sudah Jatuh ke Liga 2, PSIS Kini Dibanned FIFA!
-
Lawan Sindikat Pejabat Palsu, Pemprov Jateng Luncurkan 'Padhang' Sistem Pintar Pemburu Hoaks
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Semarang Diprediksi Dikepung Awan Tebal
-
Misteri Kerangka Tanpa Nama di Hutan Mantingan: Tergolek Setahun, IdentitasBelum Terungkap