Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2026 | 07:37 WIB
Bangunan eks Stasiun Kereta Api Banjarnegara. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Dinas Pariwisata memeriksa eks Stasiun Banjarnegara pada Selasa (15/9/2026).
  • Pemeriksaan bersama dilakukan karena bangunan cagar budaya tersebut mengalami aktivitas pembongkaran beberapa bagian.
  • Hasil pemeriksaan lapangan menjadi dasar penanganan serta pemanfaatan lanjutan bangunan bersejarah tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Pembongkaran eks Stasiun Kereta Api Banjarnegara mendapat perhatian serius setelah bangunan bersejarah tersebut diketahui telah berstatus cagar budaya.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara akan melakukan pemeriksaan langsung atau joint inspection terhadap bangunan eks stasiun tersebut.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya aktivitas pembongkaran sejumlah bagian bangunan eks Stasiun Banjarnegara pada Selasa (15/9/2026).

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As'ad Habibuddin mengatakan, pemeriksaan bersama tersebut diperlukan untuk melihat kondisi bangunan secara langsung sekaligus membahas aspek pelestarian yang berkaitan dengan nilai sejarah dan status cagar budaya.

“KAI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dalam menentukan penanganan maupun pemanfaatan bangunan tersebut,” kata As'ad, dari keterangan tertulis yang diterima pasa Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan KAI Daop 5 Purwokerto dalam menentukan kebijakan terhadap eks Stasiun Banjarnegara.

KAI juga menyatakan setiap langkah penanganan bangunan tersebut akan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta nilai historis yang melekat pada eks stasiun.

“KAI menghargai perhatian Pemerintah Kabupaten Banjarnegara serta masyarakat terhadap bangunan eks stasiun yang memiliki nilai sejarah tersebut,” ujarnya.

Koordinasi antara KAI, pemerintah daerah dan pihak terkait akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan kondisi faktual bangunan di lapangan.

Baca Juga: Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Sudah Berstatus Cagar Budaya

Eks Stasiun Banjarnegara bukan sekadar bangunan lama. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 400.6.2/1111 Tahun 2024.

Status tersebut menjadi sorotan setelah muncul aktivitas pembongkaran pada bagian bangunan pada Selasa (15/9/2026).

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara, Heni Purwono, sebelumnya mengungkapkan adanya aktivitas pembongkaran eks Stasiun Banjarnegara.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Rabu (16/9/2026), Heni mengirimkan surat kepada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah, KAI Daop 5 Purwokerto, serta Satpol PP Banjarnegara.

Surat tersebut berisi permintaan agar aktivitas pembongkaran dihentikan.

Load More