"Save Gempe," sahut akun @dd_graha.
"Ketika Gempi sudah dewasa, tolong jangan bully dia, itu bukan kesalahannya," sambung akun @whtpvls39.
Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD ditetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka diputuskan setelah polisi lakukan gelar perkara Senin kemarin.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.
"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah Korban, Bukan Pelaku
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah korban, bukan pelaku kasus pornografi. Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes jadi tersangka kasus video porno yang mereka buat sendiri.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini.
Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur, Video Gading Marten Menangis Viral
"Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati dalam pernyataan persnya, Selasa (29/12/2020)
Maidina Rahmawati menjelaskan dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran