"Save Gempe," sahut akun @dd_graha.
"Ketika Gempi sudah dewasa, tolong jangan bully dia, itu bukan kesalahannya," sambung akun @whtpvls39.
Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD ditetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka diputuskan setelah polisi lakukan gelar perkara Senin kemarin.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.
"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah Korban, Bukan Pelaku
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah korban, bukan pelaku kasus pornografi. Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes jadi tersangka kasus video porno yang mereka buat sendiri.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini.
Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur, Video Gading Marten Menangis Viral
"Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati dalam pernyataan persnya, Selasa (29/12/2020)
Maidina Rahmawati menjelaskan dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Copet Lintas Daerah Diduga Buru Kerumunan Jamaah Haul Solo, Dua Pria Dibekuk Polisi
-
BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global
-
Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas
-
Bawa 10,63 Gram Sabu dari Pontianak, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas