SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang membuat korban mengalami kerugian Rp422 juta.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga Desember 2020.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu Samali sebagai pelaku utama dan Muhammad Ali.
Kasus itu berawal dari korban, Uriyah warga desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, yang kebingungan memecah sertifikat miliknya yang dibuat tanah kavling.
"Kasus itu diawali pertemuan antara tersangka di warung korban, ketika itu tersangka Samali menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih kenal dengan orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang," kata Kapolres dilansir dari Ayosemarang.com media jaringan Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Kejadian itu dimulai pada 2019, Uriyah mempercayakan pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).
Seiring berjalannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang untuk pengurusan hingga berjumlah Rp422 juta.
Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang mirip dengan penerbitan oleh BPN.
"Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud. Sertifikat palsu itu dicetak oleh Muhammad Ali warga kota Pekalongan," jelasnya.
Baca Juga: Penipuan Modus Giveaway, Soimah Meradang Namanya Dicatut
Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang.
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kendal. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya