SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang membuat korban mengalami kerugian Rp422 juta.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga Desember 2020.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu Samali sebagai pelaku utama dan Muhammad Ali.
Kasus itu berawal dari korban, Uriyah warga desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, yang kebingungan memecah sertifikat miliknya yang dibuat tanah kavling.
"Kasus itu diawali pertemuan antara tersangka di warung korban, ketika itu tersangka Samali menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih kenal dengan orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang," kata Kapolres dilansir dari Ayosemarang.com media jaringan Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Kejadian itu dimulai pada 2019, Uriyah mempercayakan pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).
Seiring berjalannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang untuk pengurusan hingga berjumlah Rp422 juta.
Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang mirip dengan penerbitan oleh BPN.
"Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud. Sertifikat palsu itu dicetak oleh Muhammad Ali warga kota Pekalongan," jelasnya.
Baca Juga: Penipuan Modus Giveaway, Soimah Meradang Namanya Dicatut
Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang.
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kendal. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
244 Personel Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Helikopter Water Bombing Diupayakan
-
Bukan Sekadar Cari Cuan, BRILINKERS Semarang A.Yani Perkuat Solidaritas dan Berbagi Peluang Usaha
-
Demi Keuntungan, BBM dan LPG Subsidi Diduga Diselewengkan, 3 Kasus Dibongkar di Jateng
-
KPK: Fee Proyek Rp1,9 Miliar Diduga Dipakai Bupati Klaten Bayar Utang Pilkada
-
Cuaca Semarang Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Diprediksi Tembus 37 Derajat Celsius