SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang membuat korban mengalami kerugian Rp422 juta.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga Desember 2020.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu Samali sebagai pelaku utama dan Muhammad Ali.
Kasus itu berawal dari korban, Uriyah warga desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, yang kebingungan memecah sertifikat miliknya yang dibuat tanah kavling.
"Kasus itu diawali pertemuan antara tersangka di warung korban, ketika itu tersangka Samali menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih kenal dengan orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang," kata Kapolres dilansir dari Ayosemarang.com media jaringan Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Kejadian itu dimulai pada 2019, Uriyah mempercayakan pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).
Seiring berjalannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang untuk pengurusan hingga berjumlah Rp422 juta.
Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang mirip dengan penerbitan oleh BPN.
"Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud. Sertifikat palsu itu dicetak oleh Muhammad Ali warga kota Pekalongan," jelasnya.
Baca Juga: Penipuan Modus Giveaway, Soimah Meradang Namanya Dicatut
Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang.
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kendal. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan