SuaraJawaTengah.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah menimbulkan polemik di beberapa kalangan. Merespons adanya pembubaran ormas Islam tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan, alasan pemerintah yang baru membubarkan FPI pada saat ini.
Hal tersebut disampaikan Mu'ti melalui akun twitternya @Abe_Mukti. Dalam cuitannya, dia mengatakan, kalau alasan pelarangan FPI adalah ormas itu tak lagi memunyai surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, maka secara hukum ormas itu ilegal.
"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau SKT sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," tulis Mu'ti yang dikutip Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Karena itu kata Mu'ti, seharusnya pemerintah tak perlu membubarkan. Pasalnya secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya.
Namun, ia mempertanyakan kenapa pemerintah baru membubarkan dan melarang FPI hari ini.
"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ucap dia.
Mu'ti meminta pemerintah seharusnya adil yakni harus tegas tidak hanya kepada FPI, melainkan menindak ormas lain yang tak memiliki SKT.
"Meski demikian, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," tutur Mu'ti.
Pemerintah, kata Mu'ti, juga harus menindak tegas ormas yang meresahkan masyarakat dan main hakim sendiri.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, PKB Minta Anggota FPI Ubah Strategi Amar Ma'ruf Nahi Munkar
"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan.
Menurutnya, yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan.
"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," katanya.
Sebelumnya, pemerintah RI telah menyatakan kalau organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Segala aktivitas FPI dilarang di negeri ini.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat akun channel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir