SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resort (Polres) Magelang akan melakukan pemantauan terhadap simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, secara organisasional FPI di Kabupaten Magelang sudah sejak lama membubarkan diri.
Organisasi massa pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut bahkan tidak lagi memiliki kantor sekretariat di Magelang.
“Sekretariat sudah tidak ada. Kami tetap memantau, mengantisipasi adanya simpatisan-simpatisan FPI,” kata AKBP Ronald Ardiyanto, Kamis (31/12/2020).
Menurut Kapolres, pihaknya akan terus mengamati perkembangan para simpatisan FPI di Magelang agar tidak menyebabkan ganguan keamanan.
“Sampai saat ini belum ada gerakan atau rencana yang bisa menyebabkan ganguan kamtibmas,” ujar AKBP Ronald Ardiyanto.
Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Pembubaran FPI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga.
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Kemudian Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.
Baca Juga: FPI Punya Nama Baru, Polri Tak Bisa Bubarkan Front Persatuan Islam
Dalam SKB diantaranya dinyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, seperti diatur dalam peraturan UU sehingga secara de jure dianggap telah bubar.
Kemudian FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Sebab itu berdasarkan SKB 6 Menteri, pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, menggunakan simbol dan atribut dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Masyarakat diminta tidak terpengaruh dan terlibat kegiatan FPI, serta tidak memasang simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama