SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resort (Polres) Magelang akan melakukan pemantauan terhadap simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, secara organisasional FPI di Kabupaten Magelang sudah sejak lama membubarkan diri.
Organisasi massa pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut bahkan tidak lagi memiliki kantor sekretariat di Magelang.
“Sekretariat sudah tidak ada. Kami tetap memantau, mengantisipasi adanya simpatisan-simpatisan FPI,” kata AKBP Ronald Ardiyanto, Kamis (31/12/2020).
Menurut Kapolres, pihaknya akan terus mengamati perkembangan para simpatisan FPI di Magelang agar tidak menyebabkan ganguan keamanan.
“Sampai saat ini belum ada gerakan atau rencana yang bisa menyebabkan ganguan kamtibmas,” ujar AKBP Ronald Ardiyanto.
Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Pembubaran FPI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga.
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Kemudian Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.
Baca Juga: FPI Punya Nama Baru, Polri Tak Bisa Bubarkan Front Persatuan Islam
Dalam SKB diantaranya dinyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, seperti diatur dalam peraturan UU sehingga secara de jure dianggap telah bubar.
Kemudian FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Sebab itu berdasarkan SKB 6 Menteri, pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, menggunakan simbol dan atribut dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Masyarakat diminta tidak terpengaruh dan terlibat kegiatan FPI, serta tidak memasang simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini