SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resort (Polres) Magelang akan melakukan pemantauan terhadap simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, secara organisasional FPI di Kabupaten Magelang sudah sejak lama membubarkan diri.
Organisasi massa pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut bahkan tidak lagi memiliki kantor sekretariat di Magelang.
“Sekretariat sudah tidak ada. Kami tetap memantau, mengantisipasi adanya simpatisan-simpatisan FPI,” kata AKBP Ronald Ardiyanto, Kamis (31/12/2020).
Menurut Kapolres, pihaknya akan terus mengamati perkembangan para simpatisan FPI di Magelang agar tidak menyebabkan ganguan keamanan.
“Sampai saat ini belum ada gerakan atau rencana yang bisa menyebabkan ganguan kamtibmas,” ujar AKBP Ronald Ardiyanto.
Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Pembubaran FPI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala lembaga.
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Kemudian Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.
Baca Juga: FPI Punya Nama Baru, Polri Tak Bisa Bubarkan Front Persatuan Islam
Dalam SKB diantaranya dinyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, seperti diatur dalam peraturan UU sehingga secara de jure dianggap telah bubar.
Kemudian FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Sebab itu berdasarkan SKB 6 Menteri, pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, menggunakan simbol dan atribut dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Masyarakat diminta tidak terpengaruh dan terlibat kegiatan FPI, serta tidak memasang simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Heboh! 5 Fakta Protes Celana Dalam di Kudus, Publik Soroti Penari Erotis di Acara KONI?
-
4 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Siap Kamu Sikat, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Semarang Siaga Penuh! 220 Pompa Air dan Infrastruktur Permanen Jadi Kunci Hadapi Banjir 2026
-
Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
-
10 Perbedaan Honda Freed dan Toyota Sienta: Kenyamanan dan Kualitas yang Beda