"Tahun ini tidak ada perayaan pergantian tahun karena masih pandemi Covid-19. Kami tidak menemukan ada kerumunan massa, jalanan juga terlihat lengang," katanya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Polres Sukoharjo sudah melakukan langkah pencegahan kerumunan massa selama Operasi Lilin Candi 2020.
Perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan ada keramaian yang bisa menjadi penyebab penularan virus corona. Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri.
Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan tersebut berupa imbauan pada masyarakat. Polres Sukoharjo juga melakukan penutupan jalur di Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Kecamatan Grogol saat malam pergantian tahun baru.
Lokasi berada wilayah perbatasan Tanjunganom, di simpang empat The Park Mall hingga bundaran Patung Pandawa. Polres Sukoharjo sebelum melakukan penerapan penutupan jalur sudah memberikan sosialisasi pada masyarakat sekaligus pelaku usaha di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun