SuaraJawaTengah.id - Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menetapkan penggunaan hasil rapid antigen sebagai pengganti rapid test untuk warga yang akan bepergian ke sejumlah.
Namun ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut, salah satunya seperti terjadi di Salatiga, ada sebuah klinik yang mematok rapid antigen Rp 1,7 juta atau jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah, yakni Rp 250 ribu.
Informasi tersebut diterima Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga berdasarkan laporan masyarakat.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga Yuliyanto, mengatakan berdasarkan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/4611/2020, batasan tertinggi harga rapid test antigen adalah Rp 250.000 untuk wilayah Pulau Jawa.
“Tadi saya terima laporan ada yang mau rapid antigen diberitahu harganya Rp 1,7 juta untuk hasil yang bisa keluar 24 jam. Kalau hasilnya tiga hari Rp 1,4 juta, ada juga yang Rp 500 ribu,” katanya yang juga menjabat Wali Kota Salatiga seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (2/1/2021).
Dia menegaskan, jika harga rapid test antigen tersebut menyalahi aturan. Lantaran itu, ia menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengecek laporan itu.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu kami akan berikan sanksi. Bahkan karena kondisi pandemi ini, bisa jadi klinik yang terbukti melakukan pelanggaran itu akan kami evaluasi (izinnya),” ujarnya.
Lebih jauh dia mengemukakan, pada saat pandemi Covid-19 seharusnya yang perlu diutamakan semangat gotong royong dan kebersamaan.
“Kalau mencari keuntungan yang wajar, laboratorium atau klinik swasta jangan membebani masyarakat karena saat ini kondisinya memang lagi prihatin. Jangan aji mumpung,” papar dia.
Baca Juga: Harga dan Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Bali
Tak hanya itu, dia menambahkan, sampai saat ini baru ada satu laporan mengenai klinik yang tidak menaati aturan mengenai batas harga tertinggi layanan rapid test antigen tersebut. Selanjutnya, pihak Pemkot Salatiga akan memeriksa seluruh klinik di kota tersebut terkait kasus tersebut.
“Kita bekerja harus sesuai aturan dan standar pemerintah. Jangan membuat aturan yang melanggar dan bisa merugikan semua pihak,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati
-
Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!
-
Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan