SuaraJawaTengah.id - Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menetapkan penggunaan hasil rapid antigen sebagai pengganti rapid test untuk warga yang akan bepergian ke sejumlah.
Namun ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut, salah satunya seperti terjadi di Salatiga, ada sebuah klinik yang mematok rapid antigen Rp 1,7 juta atau jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah, yakni Rp 250 ribu.
Informasi tersebut diterima Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga berdasarkan laporan masyarakat.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga Yuliyanto, mengatakan berdasarkan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/4611/2020, batasan tertinggi harga rapid test antigen adalah Rp 250.000 untuk wilayah Pulau Jawa.
“Tadi saya terima laporan ada yang mau rapid antigen diberitahu harganya Rp 1,7 juta untuk hasil yang bisa keluar 24 jam. Kalau hasilnya tiga hari Rp 1,4 juta, ada juga yang Rp 500 ribu,” katanya yang juga menjabat Wali Kota Salatiga seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (2/1/2021).
Dia menegaskan, jika harga rapid test antigen tersebut menyalahi aturan. Lantaran itu, ia menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengecek laporan itu.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu kami akan berikan sanksi. Bahkan karena kondisi pandemi ini, bisa jadi klinik yang terbukti melakukan pelanggaran itu akan kami evaluasi (izinnya),” ujarnya.
Lebih jauh dia mengemukakan, pada saat pandemi Covid-19 seharusnya yang perlu diutamakan semangat gotong royong dan kebersamaan.
“Kalau mencari keuntungan yang wajar, laboratorium atau klinik swasta jangan membebani masyarakat karena saat ini kondisinya memang lagi prihatin. Jangan aji mumpung,” papar dia.
Baca Juga: Harga dan Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Bali
Tak hanya itu, dia menambahkan, sampai saat ini baru ada satu laporan mengenai klinik yang tidak menaati aturan mengenai batas harga tertinggi layanan rapid test antigen tersebut. Selanjutnya, pihak Pemkot Salatiga akan memeriksa seluruh klinik di kota tersebut terkait kasus tersebut.
“Kita bekerja harus sesuai aturan dan standar pemerintah. Jangan membuat aturan yang melanggar dan bisa merugikan semua pihak,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya