SuaraJawaTengah.id - Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menetapkan penggunaan hasil rapid antigen sebagai pengganti rapid test untuk warga yang akan bepergian ke sejumlah.
Namun ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut, salah satunya seperti terjadi di Salatiga, ada sebuah klinik yang mematok rapid antigen Rp 1,7 juta atau jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah, yakni Rp 250 ribu.
Informasi tersebut diterima Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga berdasarkan laporan masyarakat.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga Yuliyanto, mengatakan berdasarkan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/4611/2020, batasan tertinggi harga rapid test antigen adalah Rp 250.000 untuk wilayah Pulau Jawa.
“Tadi saya terima laporan ada yang mau rapid antigen diberitahu harganya Rp 1,7 juta untuk hasil yang bisa keluar 24 jam. Kalau hasilnya tiga hari Rp 1,4 juta, ada juga yang Rp 500 ribu,” katanya yang juga menjabat Wali Kota Salatiga seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (2/1/2021).
Dia menegaskan, jika harga rapid test antigen tersebut menyalahi aturan. Lantaran itu, ia menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengecek laporan itu.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu kami akan berikan sanksi. Bahkan karena kondisi pandemi ini, bisa jadi klinik yang terbukti melakukan pelanggaran itu akan kami evaluasi (izinnya),” ujarnya.
Lebih jauh dia mengemukakan, pada saat pandemi Covid-19 seharusnya yang perlu diutamakan semangat gotong royong dan kebersamaan.
“Kalau mencari keuntungan yang wajar, laboratorium atau klinik swasta jangan membebani masyarakat karena saat ini kondisinya memang lagi prihatin. Jangan aji mumpung,” papar dia.
Baca Juga: Harga dan Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Bali
Tak hanya itu, dia menambahkan, sampai saat ini baru ada satu laporan mengenai klinik yang tidak menaati aturan mengenai batas harga tertinggi layanan rapid test antigen tersebut. Selanjutnya, pihak Pemkot Salatiga akan memeriksa seluruh klinik di kota tersebut terkait kasus tersebut.
“Kita bekerja harus sesuai aturan dan standar pemerintah. Jangan membuat aturan yang melanggar dan bisa merugikan semua pihak,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
Gubernur Luthfi Minta Mahasiswa Jangan Cuma Demo: Kritik Harus Berbasis Data!
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk