SuaraJawaTengah.id - Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menetapkan penggunaan hasil rapid antigen sebagai pengganti rapid test untuk warga yang akan bepergian ke sejumlah.
Namun ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut, salah satunya seperti terjadi di Salatiga, ada sebuah klinik yang mematok rapid antigen Rp 1,7 juta atau jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah, yakni Rp 250 ribu.
Informasi tersebut diterima Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga berdasarkan laporan masyarakat.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Salatiga Yuliyanto, mengatakan berdasarkan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/4611/2020, batasan tertinggi harga rapid test antigen adalah Rp 250.000 untuk wilayah Pulau Jawa.
“Tadi saya terima laporan ada yang mau rapid antigen diberitahu harganya Rp 1,7 juta untuk hasil yang bisa keluar 24 jam. Kalau hasilnya tiga hari Rp 1,4 juta, ada juga yang Rp 500 ribu,” katanya yang juga menjabat Wali Kota Salatiga seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (2/1/2021).
Dia menegaskan, jika harga rapid test antigen tersebut menyalahi aturan. Lantaran itu, ia menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengecek laporan itu.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu kami akan berikan sanksi. Bahkan karena kondisi pandemi ini, bisa jadi klinik yang terbukti melakukan pelanggaran itu akan kami evaluasi (izinnya),” ujarnya.
Lebih jauh dia mengemukakan, pada saat pandemi Covid-19 seharusnya yang perlu diutamakan semangat gotong royong dan kebersamaan.
“Kalau mencari keuntungan yang wajar, laboratorium atau klinik swasta jangan membebani masyarakat karena saat ini kondisinya memang lagi prihatin. Jangan aji mumpung,” papar dia.
Baca Juga: Harga dan Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Bali
Tak hanya itu, dia menambahkan, sampai saat ini baru ada satu laporan mengenai klinik yang tidak menaati aturan mengenai batas harga tertinggi layanan rapid test antigen tersebut. Selanjutnya, pihak Pemkot Salatiga akan memeriksa seluruh klinik di kota tersebut terkait kasus tersebut.
“Kita bekerja harus sesuai aturan dan standar pemerintah. Jangan membuat aturan yang melanggar dan bisa merugikan semua pihak,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global
-
Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas
-
Bawa 10,63 Gram Sabu dari Pontianak, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas
-
Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo
-
Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Dimutasi, Digantikan Brigjen Roy Hardi Siahaan