SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di pulau Jawa dan Bali, merespons meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Menko Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Rabu (6/1/2021).
Parameter itu adalah, tingkat kematian yang berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional sebesar 82 persen.
Parameter selanjutnya adalah kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, serta terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
- Sekolah tatap muka: Semester genap dimulai, sejumlah daerah memutuskan terus gelar pembelajaran daring
- Vaksin Covid-19: Efek samping yang dirasakan nakes Indonesia yang divaksin di Inggris, hanya 'pegal linu'
- Covid-19: Wajah para korban meninggal di Indonesia akibat virus corona - 'Mereka bukan sekadar data statistik'
Airlangga menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dilakukan selama dua pekan, mulai 11 hingga 25 Januari dan akan terus dievaluasi.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," katanya.
Keputusan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," kata Airlangga.
Dalam keputusan itu, kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara lain, tempat kerja dengan work from house (kerja dari rumah) 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional bagi pusat perbelanjaan, sampai jam operasi moda transportasi.
Baca Juga: Positif COVID-19 di Denpasar Bertambah 50 Kasus, Sembuh 29 Orang
Menurut Erlangga, pembatasan kegiatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah.
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti para gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada," ujarnya.
"Atau nanti menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Airlangga.
Dalam jumpa pers itu, Airlangga mengungkapkan daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut. Berikut petikannya:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, dan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen, serta pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persendengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur
Berita Terkait
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
-
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 250 Miliar!
-
Rekam Jejak Karier Doni Monardo: Dari Kopassus sampai Panglima Pemberantas Covid-19
-
Terbitkan Perpres 48/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN
-
Menko PMK: Cuti Bersama Idul Adha Jadi Momentum Transisi Pandemi ke Endemi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli