SuaraJawaTengah.id - Setelah mangkir pada Senin lalu, Artis Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka video syur pada hari ini, Jumat (8/1/2021).
Gisel dijadwalkan datang sekira pukul 10.00 WIB.
"Hari Jumat kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam pernyataan resminya belum lama ini.
Seharusnya, Gisella Anastasia dimintai keterangan pada Senin (4/1/2021). Tapi dia berhalangan hadir karena alasan menjemput anak di bandara.
"Dia minta kita jadwalkan (ulang)," beber Yusri Yunus.
Sebelumnya Gisella Anastasia menggelar konfrensi pers dan memohon maaf kepada masyarakat Indonesia terkait video syurnya. Gisel berjanji akan kooperatif dengan proses hukum yang menjeratnya.
"Dalam hal ini saya sebagai warga negara Indonesia yang baik akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Gisella Anastasia di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Rabu malam (6/1/2021).
Nantinya, usai pemanggilan Gisella Anastasia baru akan diputuskan apakah dia bakal ditahan atau tidak.
Sekedar mengingatkan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Benzema Bakal Disidang Gara-gara Video Syur, Pengacara: Tak Masuk Akal
Kepada polisi, Gisella Anastasia mengaku membuat video tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017. Kala itu, dia masih berstatus sebagai istri sah Gading Marten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series untuk AI Photo dan Video Editing Seperti Content Creator
-
Sarif Abdillah: Negara Harus Bela Nelayan Kecil Soal Solar Subsidi
-
Ahmad Luthfi Ancam 'Sikat Habis' Tambang Ilegal di Jateng Tanpa Pandang Bulu
-
Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Semarang: Polisi Tunggu Laporan Korban
-
Gara-gara Pengasuh Cabul, Kemenag Bekukan Penerimaan Santri Baru di Ponpes Al Anwar Jepara