SuaraJawaTengah.id - Berstatus tersangka, sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, resmi menjadi tahanan Mapolres Semarang, Kamis (7/1/2021).
Pengendara berinisial KU itu ditahan setelah menjalani rangkaian tes Covid-19 melalui rapid test antigen.
“Iya, sudah kita tahan setelah hasil rapid test antigen keluar,” ujar Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, dilansir dari Solopos.com, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, sopir Chacha Sherly tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2020).
Baca Juga: Buat Cita Citata Meradang, Iis Dahlia Minta Maaf Soal Chacha Sherly
Kecelakaan itu menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia. Pedangdut yang memiliki nama asli Yuselli Agus Stevi itu meninggal dunia Selasa (5/1/2021) saat menjalani perawatan di RSUD Ungaran.
Aristo menyebut penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka diputuskan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyidikan itu pun menuju kesimpulan jika sopir Chacha Sherly lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Sopir dianggap berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan yakni 100 km per jam. Padahal, sesuai aturan berkendara di tol batas kecepatan maksimal adalah 80 km per jam.
“Dengan kondisi hujan lebat dan jarak pandang sangat terbatas, ia mengemudi kendaraan dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan di depan yang mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraan,” tutur Aristo.
Banting Setir
Baca Juga: Chacha Sherly Meninggal Akibat Kecelakaan, Sopirnya Jadi Tersangka
Akibat tak bisa menguasai kendaraan, tersangka pun membanting setir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan. Mobil yang dikendarai bahkan sempat keluar jalan dan terlempar di ruas jalan yang berlawanan.
Di saat yang bersamaan, muncul bus PO Murni Jaya yang melaju dari arah sebaliknya. Alhasil, mobil yang ditumpangi Chacha Sherly pun tertabrak bus PO Murni Jaya dan menyebabkan pedangdut berusia 28 tahun itu meninggal dunia dengan luka di kepala.
Aristo menambahkan tersangka dijerat hukum dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!