SuaraJawaTengah.id - Berstatus tersangka, sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, resmi menjadi tahanan Mapolres Semarang, Kamis (7/1/2021).
Pengendara berinisial KU itu ditahan setelah menjalani rangkaian tes Covid-19 melalui rapid test antigen.
“Iya, sudah kita tahan setelah hasil rapid test antigen keluar,” ujar Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, dilansir dari Solopos.com, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, sopir Chacha Sherly tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2020).
Kecelakaan itu menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia. Pedangdut yang memiliki nama asli Yuselli Agus Stevi itu meninggal dunia Selasa (5/1/2021) saat menjalani perawatan di RSUD Ungaran.
Aristo menyebut penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka diputuskan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyidikan itu pun menuju kesimpulan jika sopir Chacha Sherly lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Sopir dianggap berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan yakni 100 km per jam. Padahal, sesuai aturan berkendara di tol batas kecepatan maksimal adalah 80 km per jam.
“Dengan kondisi hujan lebat dan jarak pandang sangat terbatas, ia mengemudi kendaraan dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan di depan yang mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraan,” tutur Aristo.
Banting Setir
Baca Juga: Buat Cita Citata Meradang, Iis Dahlia Minta Maaf Soal Chacha Sherly
Akibat tak bisa menguasai kendaraan, tersangka pun membanting setir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan. Mobil yang dikendarai bahkan sempat keluar jalan dan terlempar di ruas jalan yang berlawanan.
Di saat yang bersamaan, muncul bus PO Murni Jaya yang melaju dari arah sebaliknya. Alhasil, mobil yang ditumpangi Chacha Sherly pun tertabrak bus PO Murni Jaya dan menyebabkan pedangdut berusia 28 tahun itu meninggal dunia dengan luka di kepala.
Aristo menambahkan tersangka dijerat hukum dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya