SuaraJawaTengah.id - Guna menekan peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, sebanyak 23 kabupaten dan kota ditetapkan sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0000429 tertanggal 8 Juni 2021. Sesuai SK itu, PPKM dimulai pada 11-25 Januari 2021 dan sudah diteken oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," katanya di Semarang, demikian dikutip dari Antara, Sabtu (09/01/2021).
Ke-23 kabupaten/kota itu adalah Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan, serta Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Baca Juga: Tangsel Berlakukan PPKM, Mall Jam 7 Malam Harus Tutup
Kemudian, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ujarnya.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test, treatment (3T).
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas "Jogo Tonggo".
Baca Juga: Ada Modifikasi, Begini Mekanisme Penerapan PPKM Tiga Daerah di Malang Raya
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Taj Yasin Vs Hendrar Prihadi, 2 Cawagub Jateng Berbeda Latar Belakang
-
Karier Letjen TNI Purn AM Putranto: Dulu Seangkatan dengan Andika Perkasa, Kini Berseberangan
-
Elektabilitas Siti Atikoh Sebagai Calon Wakil Gubernur Jateng Melejit, Ternyata Lulusan Master Public Policy dari Jepang
-
Lama 'Menghilang', Siti Atikoh Puncaki Elektabilitas Calon Wakil Gubernur Jateng
-
Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemudik, Posko Terpadu Lebaran 2024 Mulai Dibuka
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Sengketa Lahan Cilacap: KPA Kritik Skema Pemerintah, Petani Terancam Kehilangan Lahan
-
Tragis! Rem Blong, Truk Tronton Hantam Ruko di Semarang, 2 Orang Tewas!
-
Rayakan Anniversay ke-2, Kurnia Seafood Semarang Berikan Diskon 30% untuk Pelanggan
-
Dorong Transisi Energi Alternatif, PT Semen Gresik Tekan Subtitusi Thermal Substitution Rate
-
Pertamina Patra Niaga JBT Berikan Apresiasi pada Operator SPBU Sultan Agung Semarang