Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI (Ria Rizki/Suara.com).

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Republik Indonsia (Polri) didesak memproses hukum serta memproses etik anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI pengwaal Habib Rizieq Shihab.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Politikus PPP itu menegaskan, polri harus memproses hukum serta mengidang secara etika anggotanya yang terlibat secara tuntas tanpa ada batasan.

Desakan Arsul Sani ini merespons temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM berat anggota polisi dalam tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek.

"Kami berharap Polri memproses, baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Isu Habib Rizieq Shihab Meninggal di Penjara Akibat Covid-19, Ini Faktanya

Arsul mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan para pejabat utamanya harus berbesar hati atas hasil penyelidikan Komnas HAM.

Menurutnya, Komisi III DPR yang akan meminta langsung kepada Bareskrim Polri untuk menindaklanjutkan temuan Komnas HAM.

"Karena memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi sebagaimana komitmen pimpinan Polri, dalam hal ini kabareskrim, yang akan bersikap transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut," tuturnya.

Polri sudah membentuk Tim Khusus dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tim Khusus itu terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polri Usut Oknum Anggota Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI

Load More