Scroll untuk membaca artikel
Rima Sekarani Imamun Nissa | Gagah Radhitya Widiaseno
Senin, 11 Januari 2021 | 19:20 WIB
Ilustrasi knalpot sepeda motor. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Beberapa hari terakhir, viral di media sosial razia knalpot di sejumlah daerah di Indonesia. Para pemotor yang menggunakan knalpot bising bakal ditilang dan dihukum sesuai ketentuan berlaku.

Hukumannya pun bermacam-macam, mulai dari melepas knalpot langsung hingga mendengarkan knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.

Namun, hukuman yang disebutkan tadi ternyata tidak berlaku untuk negara Thailand. Hal itu terlihat pada unggahan akun Facebook Rasyandi Marvino.

Pada unggahan tersebut, terlihat polisi melakukan razia dengan cara elegan. Mereka meminta pemotor yang diduga menggunakan knalpot bising untuk berhenti dengan santai sambil membawa alat canggih.

Baca Juga: Viral Curhatan Pramugari: Kru Pesawat Tak Mati, Tapi Terbang Lebih Tinggi

Pemotor yang diduga melanggar bakal diberi tahu polisi kalau knalpotnya terlalu bising. Polisi membuktikannya pelanggaran terkait dengan menggunakan sebuah alat khusus yang canggih.

Razia knalpot motor. (Instagram)

Alat tersebut bernama sound meter. Fungsinya memang dikhususkan untuk mengukur suara knalpot dengan standar ukuran desibel (dB).

Jadi, pemotor akan tahu seberapa bisingnya knalpot dengan melihat angka yang tertera pada alat tersebut. Walau begitu, tidak diketahui standar kebisingan di negara Thailand.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang berlaku di Indonesia, motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB, sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Kalau sampai melebihi standar yang tertera di peraturan tersebut, polisi berhak melakukan tilang sesuai dengan aturan berlaku.

Baca Juga: Viral Ramalan Mbak You Pesawat Jatuh Tahun 2021, Warnanya Merah dan Biru

Untuk melihat seperti apa video selengkapnya, klik DI SINI!

Load More