SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta aparat kepolisian menindak pelanggaran aktivitas penambangan galian golongan C di kawasan lereng Gunung Sindoro di Desa Kwadungan Jurang, Kledung.
"Pemkab menyerahkan kepada aparat kepolisian bilamana ada pelanggaran dalam aktivitas penambangan galian golongan C tersebut," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq, di Temanggung seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan aktivitas penambangan galian golongan C yang dilakukan oleh sekelompok orang di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung itu telah menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat.
"Kami mohon kepada aparat kepolisian Temanggung untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, bila memang ada kesalahan dalam aktivitas galian golongan C tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung, kata dia lagi, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkab Temanggung.
Ia menjelaskan izin penambangan galian golongan C menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan memberikan izin untuk aktivitas penambangan ada pada pemerintah pusat.
"Pemkab tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin aktivitas penambangan," kata dia lagi.
Dia menuturkan pemerintah daerah hanya mempunyai kewenangan untuk penetapan lahan di setiap daerah melalui peraturan daerah. Sedangkan lokasi penambangan pasir di Desa Kwadungan Jurang di lereng Gunung Sindoro itu, bukan merupakan wilayah penambangan.
"Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, kawasan tersebut adalah kawasan sawah bukan irigasi. Kegiatan yang boleh dilakukan di lokasi itu adalah kegiatan pertanian, sedangkan kegiatan lainnya seperti penambangan tidak boleh," katanya.
Baca Juga: Gunung Dukono Erupsi, Bandara Gamarmalamo Galela Maluku Utara Ditutup
Khadziq menyampaikan pada akhir pekan lalu setelah masyarakat bersama organisasi kelompok kepemudaan melakukan protes di lokasi penambangan tersebut, pihaknya sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi tersebut.
"Pada Sabtu lalu sudah melakukan pengecekan dan masih ada dua alat berat, kemudian Senin (11/1) juga kembali melakukan pengecekan kedua alat berat itu juga masih ada dilokasi penambangan," katanya pula.
Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan, katanya lagi, masih ada aktivitas penambangan pada malam hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang