Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:38 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Proses itu, menurut Puan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat dari Presiden diterima oleh DPR pada hari Rabu (13/1).

Load More