Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Januari 2021 | 05:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pixabay/Pete Linforth]

"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tandatangani itu," tegas Yuli.

Load More