SuaraJawaTengah.id - Vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan di Kota Semarang. Namun rupanya tidak semua orang bisa disuntik vaksin sinovac.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang direncanakan akan menerima vaksin pertama di Kota Semarang, batal dilakukan. Hal itu pasti menimbulkan pertanyaan setiap orang.
Nah alasanya adalah karena Hendi pernah terpapar virus corona atau berstatus sebagai penyintas Covid-19.
Akan tetapi, Hendi akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi. Ia berdalih tingkat kekebalannya terhadap penyakit atau imun masih sangat kuat, sehingga tidak perlu divaksin.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kali pertama di Kota Semarang tetap digelar Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang atau Puskesmas Pandanaran, Kamis (14/1/2021).
“Tadi malam, hasil tes darah saya, titer antibodi 1/320. Ini jauh dari angka normal. Secara antibodi, imun kami lebih kuat,” ujar Hendi dilansir Semarangpos.com di Kantor DKK Semarang, Kamis Pagi.
Sebagai gantinya, jatah vaksin perdana untuk Hendi pun diberikan kepada Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu.
“Supaya lebih tepat sasaran, vaksin untuk kami diserahkann ke bu Wakil Wali Kota. Supaya pesannya ke masyarakat sampai, bahwa vaksin ini aman,” ujar Hendi.
Senada disampaikan Kepala DKK Semarang, Abdul Hakam, yang menyatakan titier antibodi Hendi masih terbilang tinggi sehingga belum perlu mendapatkan vaksin
Baca Juga: Terima 120 Ribu Dosis, Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Dimulai Hari Ini
6 bulan baru divaksin
Kendati demikian, Hakam memastikan jika Hendi tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksin akan diberikan setelah titer antibodi milik orang nomor satu di jajaran Pemkot Semarang itu turun.
“Untuk sementara ditunda. Ini kan baru 2 bulan beliau terkontaminasi [Covid-19]. Setelah 6 bulan [titer antibodi] turun baru bisa divaksinasi,” ujar Hakam.
Sementara itu, proses vaksinasi tahap pertama Kota Semarang itu diikuti sejumlah pejabat. Selain Wakil Wali Kota Semarang, vaksin juga diberikan kepada Kapolrestabes Semarang, Dandim Semarang, Dandempom, Ketua DPRD Kota Semarang, perwakilan Kadin Kota Semarang, IDI Kota Semarang, Balai Besar POM Semarang, dan Kepala DKK Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli