SuaraJawaTengah.id - Dibakar api cemburu, seorang pemuda di Kota Magelang menyebarkan foto pacarnya telanjang di media sosial. Tersangka kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka BD alias Budak ditangkap polisi karena mengunggah foto telanjang pacarnya AN di Facebook. BD mengaku foto yang dia posting adalah foto lama yang sengaja dia simpan.
“Tersangka mendokumentasikan korban saat sedang telanjang tanpa sepengetahuan korban. Kemudian meng-upload status foto telanjang korban melalui Facebook,” kata Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto, Selasa (19/1/2021).
Tersangka BD mengaku cemburu karena AN belakangan sering mengunggah foto bersama pria lain.
“Ya karena sering mancing, (foto) dengan mantan. Cemburu karena mereka masih pacaran,” ujar AKBP Fidelis.
Pada 21 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, korban AN menerima informasi bahwa foto telanjangnya diunggah tersangka ke Facebook. Korban langsung memeriksa akun FB tersangka dan menemukan foto-fotonya terpajang.
Sebelum mengunggah foto, tersangka juga sempat datang melabrak ke rumah korban. Tersangka bertindak tidak sopan sehingga membuat situasi tidak nyaman di lingkungan rumah korban.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dilecehkan kemudian membuat laporan ke Polres Magelang Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Fidelis.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya pada 8 Desember 2021. Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Peta Bahaya Merapi Berubah, Desa di Kabupaten Magelang Belum Aman
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu