Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:39 WIB
Komunitas DMFI, Desak Pemkab Sragen Hentikan Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi anjing. (Pixabay/kim_hester)

Setidaknya Toto mengaku sudah berusaha mengusulkan kepada Bupati agar dibuatkan perda tentang perdagangan anjing untuk konsumsi. Toto menyebut dari 12 pengepul di wilayah Sragen, tinggal 10 orang pengepul anjing ke wilayah Soloraya dan dominan dari wilayah Gemolong.

Pedagang satai anjing pun, ujar dia, juga tidak banyak. Jumlahnya kurang dari 10 orang dan cara penjualannya pun sembunyi-sembunyi.

“Kami juga sependapat dengan DMFI untuk melarang perdagangan anjing untuk konsumsi. Kalau untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan tidak masalah. Kami berusaha menghentikan perdagangan itu tetapi lemah di aturan. Kami belum punya perdanya,” katanya.

Seorang dokter hewan Disnakan Jayanto menambahkan Sragen ingin seperti Karanganyar yang punya perda dan bebas dari perdagangan daging anjing. Dia mengatakan daging anjing itu bukan merupakan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Dia mengatakan dari Disnakan mengupayakan daging yang beredar di Sragen harus ASUH.

Load More