SuaraJawaTengah.id - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memang menimbulkan pro kontra terhadap kepala daerah. Apalagi penyampaian PPKM jilid 2 disampaikan dua menteri yang kontradiktif dan saling bertentangan.
Seperti disebutkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebut kebijakan pembatasan aktivitas publik Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 bukan merupakan pelarangan kegiatan.
Sementara surat edaran Mendagri Tito Karnavian justru melarang aktivitas di tempat-tempat publik. Hal itu tentu saja membingungkan para kepala daerah.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy menyebut pernyataan Airlangga Hartarto, dan Mendagri Tito Karnavian saling bertentangan terkait PPKM.
Meski begitu, Rudy menyatakan Solo memperpanjang PPKM selama dua pekan hingga 8 Februari 2021.
“Ada seruan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional yang menyampaikan pembatasan bukan pelarangan. Lah ini kami juga harus merevisi yang lebih lagi karena sesuai edaran Mendagri itu tempat-tempat publik dilarang buka seperti taman cerdas, lapangan sepak bola dan lain-lain,” tutur Rudy dilansir dari Solopos.com, Senin (25/1/2021).
Namun demikian, Rudy menyatakan tidak mempermasalahkan biasnya pernyataan Airlangga Hartarto. Sebab ia mengakui tugas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sangat berat dalam masa pandemi Covid-19.
Roda Perekonomian
Pada satu sisi pemerintah dituntut mampu mengendalikan pertambahan kasus Covid-19. Pada sisi lain roda perekonomian masyarakat harus berjalan.
Baca Juga: Dampak PPKM, Pengelola Mal di Solo Keluhkan Tingkat Kunjungan Turun
“Karena memang ada dua hal atau tugas pokok yang harus dilakukan pemerintah saat ini. Mengendalikan angka kasus Covid-19 dan di sisi lain harus memastikan roda perekonomian tetap berjalan,” katanya.
Masa perpanjangan PPKM berlaku mulai Selasa (26/1/2021) pukul 00.00 WIB. Perpanjangan PPKM dua pekan ke depan di Solo diikuti sejumlah pelonggaran, antara lain pasar tumpah boleh beroperasi asal menerapkan prokes.
“Pedagang pasar tumpah baik pasar ikan belakang Pasar Nusukan dan pedagang Jl Sutan Syahrir pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB boleh berjualan. Tapi buka dengan wajib melaksanakan prokes. Bila ada satu saja yang melanggar, ya akan kami tutup. Bila ada satu saja yang melanggar, ya semua ikut merasakan,” ujarnya.
Pelonggaran lainnya terkait PPKM dalam SE terbaru Wali Kota Solo yaitu kegiatan hajatan masyarakat boleh. Namun pelaksanaan hajatan dengan pembatasan jumlah orang, yaitu maksimal 300 orang.
Hajatan
Hajatan dengan jumlah orang terbatas juga hanya boleh dalam gedung atau indoor. Selain itu pelaksana hajatan harus menerapkan prokes.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi
-
Di Tengah Tekanan Sektor Perbankan, BBRI Tetap Jadi Incaran Investor
-
Jeritan Buruh Perempuan di Jateng: Beban Ganda, Rawan Dilecehkan hingga Butuh Daycare
-
Tragedi Maut di Grobogan: Avanza Mogok di Rel, 4 Nyawa Melayang Disambar Kereta
-
Jateng Masuk Fase Kering Awal Mei, BMKG Peringatkan Wilayah Ini Masih Diguyur Hujan Sedang!