SuaraJawaTengah.id - Peri Irawan, warga Kabupaten Cianjur berusia 33 tahun ini bisa menjalani gaya hidup mewah. Ia juga sering berfoya-foya.
Tanpa perlu bekerja keras, aliran uang terus mengalir ke sakunya. Namun gaya hidup mewah Peri ini hanya berjalan selama dua tahun.
Jalan hidup Peri berubah 180 derajat. Kini ia menghuni ruang tahanan Polres Cianjur.
Ternyata selama dua tahun ini, Peri bisa menjalani hidup mewah dan kerap berfoya-foya dari hasil menggelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua tahun dengan total Rp107 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ke Mapolsek Sindangbarang beberapa waktu lalu.
Mereka mengeluh karena nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang bantuan.
"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atasnama Peri Irawan," tutur-nya, Selasa (27/1/2021).
Sejak diangkat sebagai Pendamping PKH, pelaku tidak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat.
Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.
Baca Juga: Heboh Protes Warga soal Bansos Ayam Hidup, Dinsos Cianjur Mengaku Baru Tahu
Namun setelah diselidiki, ke 17 orang tersebut setiap bulan mendapat bantuan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu setiap bulan-nya yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara."Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," kata Rifai. [Antara]
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain
-
Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Pejabat Mengaku Patungan THR Forkopimda dari Uang Pribadi
-
Misteri Kematian Bos Konter HP Ambarawa, Ditemukan Luka di Kepala, Pelat Nomor Berlumur Darah
-
Hanya Bayar Enam Kali Angsuran, Debitur Bank Pollux Ini Divonis 2 Tahun Penjara