SuaraJawaTengah.id - Peri Irawan, warga Kabupaten Cianjur berusia 33 tahun ini bisa menjalani gaya hidup mewah. Ia juga sering berfoya-foya.
Tanpa perlu bekerja keras, aliran uang terus mengalir ke sakunya. Namun gaya hidup mewah Peri ini hanya berjalan selama dua tahun.
Jalan hidup Peri berubah 180 derajat. Kini ia menghuni ruang tahanan Polres Cianjur.
Ternyata selama dua tahun ini, Peri bisa menjalani hidup mewah dan kerap berfoya-foya dari hasil menggelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua tahun dengan total Rp107 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ke Mapolsek Sindangbarang beberapa waktu lalu.
Mereka mengeluh karena nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang bantuan.
"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atasnama Peri Irawan," tutur-nya, Selasa (27/1/2021).
Sejak diangkat sebagai Pendamping PKH, pelaku tidak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat.
Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.
Baca Juga: Heboh Protes Warga soal Bansos Ayam Hidup, Dinsos Cianjur Mengaku Baru Tahu
Namun setelah diselidiki, ke 17 orang tersebut setiap bulan mendapat bantuan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu setiap bulan-nya yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara."Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," kata Rifai. [Antara]
Berita Terkait
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
BLT Kesra Rp900 Ribu November 2025 Belum Cair? Cek Penyebab dan Solusinya
-
Viral Kurir Antar Paket MBG untuk Siswa SD Lewat Jalan Rusak
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim