Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 27 Januari 2021 | 11:00 WIB
ILUSTRASI foya-foya di hiburan malam. Di Cianjur, seorang pria bernama Peri bisa berfoya-foya tanpa harus bekerja keras selama dua tahun. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Peri Irawan, warga Kabupaten Cianjur berusia 33 tahun ini bisa menjalani gaya hidup mewah. Ia juga sering berfoya-foya.

Tanpa perlu bekerja keras, aliran uang terus mengalir ke sakunya. Namun gaya hidup mewah Peri ini hanya berjalan selama dua tahun.

Jalan hidup Peri berubah 180 derajat. Kini ia menghuni ruang tahanan Polres Cianjur.

Ternyata selama dua tahun ini, Peri bisa menjalani hidup mewah dan kerap berfoya-foya dari hasil menggelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua tahun dengan total Rp107 juta.

Baca Juga: Heboh Protes Warga soal Bansos Ayam Hidup, Dinsos Cianjur Mengaku Baru Tahu

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ke Mapolsek Sindangbarang beberapa waktu lalu.

Mereka mengeluh karena nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang bantuan.

"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atasnama Peri Irawan," tutur-nya, Selasa (27/1/2021).

Sejak diangkat sebagai Pendamping PKH, pelaku tidak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat.

Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.

Baca Juga: Gegara Bungkus Susu Kotak, Bisnis Haram Tahanan Lapas Cianjur Terbongkar

Namun setelah diselidiki, ke 17 orang tersebut setiap bulan mendapat bantuan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu setiap bulan-nya yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara."Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," kata Rifai. [Antara]

Load More