SuaraJawaTengah.id - Peri Irawan, warga Kabupaten Cianjur berusia 33 tahun ini bisa menjalani gaya hidup mewah. Ia juga sering berfoya-foya.
Tanpa perlu bekerja keras, aliran uang terus mengalir ke sakunya. Namun gaya hidup mewah Peri ini hanya berjalan selama dua tahun.
Jalan hidup Peri berubah 180 derajat. Kini ia menghuni ruang tahanan Polres Cianjur.
Ternyata selama dua tahun ini, Peri bisa menjalani hidup mewah dan kerap berfoya-foya dari hasil menggelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua tahun dengan total Rp107 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ke Mapolsek Sindangbarang beberapa waktu lalu.
Mereka mengeluh karena nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang bantuan.
"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atasnama Peri Irawan," tutur-nya, Selasa (27/1/2021).
Sejak diangkat sebagai Pendamping PKH, pelaku tidak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat.
Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.
Baca Juga: Heboh Protes Warga soal Bansos Ayam Hidup, Dinsos Cianjur Mengaku Baru Tahu
Namun setelah diselidiki, ke 17 orang tersebut setiap bulan mendapat bantuan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu setiap bulan-nya yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara."Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," kata Rifai. [Antara]
Berita Terkait
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Gempa M4,3 Cianjur Terasa hingga Lantai 9 Gedung di Jakarta, Pekerja: Lantainya Goyang
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh
-
Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC
-
Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
-
Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV
-
Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas