SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Upaya membatasi ruang gerak masyarakat sudah dilakukan berjilid-jilid.
Namun hasilnya tetap saja, kasus positif Covid-19 terus bertambah. Untuk itu, warga tidak boleh menyerah, terus berjuang bersama-sama memastikan kesehatan keluarga dan seluruh masyakat.
Ahli Epidemiologi Lapangan (Field Epidemiology) Fakultas Kedokteran Unsoed dr.Yudhi Wibowo,M.PH menyebutkan, PPKM ini terlihat merupakan kebijakan yang bersifat kompromis antara upaya menekan laju penambahan kasus Covid-19 dan penyelamatan ekonomi.
Menurutnya, Bidang kesehatan dan ekonomi adalah hal yang sama-sama penting. Namun, selama masalah kesehatan menjadi ancaman keamanan berinvestasi, maka akan menjadi tantangan/kendala bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
"Menjadi sangat urgen untuk menentukan skala prioritas dan sebaiknya kebijakan PPKM yang sudah bersifat kompromis ini seharusnya dapat diimplementasikan secara konsisten dan tegas agar tidak terkesan merupakan kebijakan yang setengah hati atau nanggung," kata Yudhi dalam keterangan tertulis Senin (1/2/2021).
Menurut Dosen Unsoed ini, Esensi dari kebijakan PPKM adalah membatasi mobilitas, pergerakan masyarakat, atau penduduk, menghindari adanya kerumunan dan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Dengan harapan dapat menekan penambahan jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19," ucapnya.
Mobilitas Penduduk
Namun demikian, mobilitas penduduk di Indonesia memang sulit dikontrol. Namun, pembatasan sosial lah yang paling penting diterapkan saat ini.
Baca Juga: TPU Srengseng Sawah Bantu Kubur 12 Jenazah Covid Muslim dari Bambu Apus
"Tren Mobilitas penduduk Indonesia sejak diterapkan PPKM tercatat fluktuatif cenderung menurun di bawah baseline data yaitu driving -21% dan walking -39% per tanggal 28 Januari 2021," ujarnya,
"Namun jika diperhatikan saat week end (akhir minggu) terlihat pergerakan penduduk meningkat kembali mencapai di atas baseline data sekitar +6% sampai dengan +10%. Data ini dapat diakses melalui laman : https://covid19.aplle.com/mobility," imbuhnya.
Ahli Epidemiologi yang juga Tim Ahli Satgas Covid-19 Pemkab Banyumas itu mengatakan, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung hampir 1 tahun lebih. Maka butuh upaya yang lebih tegas untuk menghadapi pandemi Covid-19 saat ini
"Tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap 5M harus ditingkatkan, jika dengan pendekatan persuasif sudah dirasa cukup, maka saatnya diterapkan pendekatan hukum," ucapnya.
Menurutnya, kadang diperlukan tindakan tegas untuk mendisplinkan masyarakat. Disiplin terhadap protokol kesehatan 5M menjadi sangat penting mengingat sudah terjadi penularan lokal.
"Bahkan WHO sudah merekomendasikan untuk memakai masker 3 lapis secara double karena adanya mutasi virus yang bersifat lebih menular dan 30% lebih fatal," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api