SuaraJawaTengah.id - Penggunaan knalpot tidak standar atau bisa kita sebut knalpot brong dan racing memang tidak diperbolehkan digunakan. Jika nekat melanggar, biasanya pihak kepolisian akan menindak tegas menghukum para penggunanya.
Baru-baru ini di media sosial digegerkan dengan video Polisi menghukum seorang pemuda yang menggunakan knalpot racing bersuara keras. Alih-alih akan menghukum, polisi di dalam video itu malah bernasib sial.
Dalam video yang diunggah di Instagram dengan akun @bosh_genk menunjukan ketegasan seorang anggota polisi. Namun, Polisi itu tidak memperhatikan jenis sepeda motor. Saat digas, dan knalpot berada persis di telinga pelanggar lalu lintas, sepeda motor itupun berjalan dan sulit dikendalikan.
Hal itu karena sepeda motor yang digunakan pelanggar adalah motor metic tanpa gigi personeling.
"Bapaknya lupa kalau yang di GAS motor Matic,"
Belum diketahui peristiwa itu terjadi di mana, namun jika meliha plat nomonya menggunakan dua huruf DK, kode plat DK ini merupakan nomor untuk wilayah Kota Denpasar Bali.
Lihat videonya di SINI
Hingga berita ini diturunkan, video itu sudah diputar hingga 20,556 kali.
Perlu diketahui, terdapat Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong di Medan
Dilansir dari hukumonline.com isi Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah