SuaraJawaTengah.id - Penggunaan knalpot tidak standar atau bisa kita sebut knalpot brong dan racing memang tidak diperbolehkan digunakan. Jika nekat melanggar, biasanya pihak kepolisian akan menindak tegas menghukum para penggunanya.
Baru-baru ini di media sosial digegerkan dengan video Polisi menghukum seorang pemuda yang menggunakan knalpot racing bersuara keras. Alih-alih akan menghukum, polisi di dalam video itu malah bernasib sial.
Dalam video yang diunggah di Instagram dengan akun @bosh_genk menunjukan ketegasan seorang anggota polisi. Namun, Polisi itu tidak memperhatikan jenis sepeda motor. Saat digas, dan knalpot berada persis di telinga pelanggar lalu lintas, sepeda motor itupun berjalan dan sulit dikendalikan.
Hal itu karena sepeda motor yang digunakan pelanggar adalah motor metic tanpa gigi personeling.
"Bapaknya lupa kalau yang di GAS motor Matic,"
Belum diketahui peristiwa itu terjadi di mana, namun jika meliha plat nomonya menggunakan dua huruf DK, kode plat DK ini merupakan nomor untuk wilayah Kota Denpasar Bali.
Lihat videonya di SINI
Hingga berita ini diturunkan, video itu sudah diputar hingga 20,556 kali.
Perlu diketahui, terdapat Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong di Medan
Dilansir dari hukumonline.com isi Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran