SuaraJawaTengah.id - Penggunaan knalpot tidak standar atau bisa kita sebut knalpot brong dan racing memang tidak diperbolehkan digunakan. Jika nekat melanggar, biasanya pihak kepolisian akan menindak tegas menghukum para penggunanya.
Baru-baru ini di media sosial digegerkan dengan video Polisi menghukum seorang pemuda yang menggunakan knalpot racing bersuara keras. Alih-alih akan menghukum, polisi di dalam video itu malah bernasib sial.
Dalam video yang diunggah di Instagram dengan akun @bosh_genk menunjukan ketegasan seorang anggota polisi. Namun, Polisi itu tidak memperhatikan jenis sepeda motor. Saat digas, dan knalpot berada persis di telinga pelanggar lalu lintas, sepeda motor itupun berjalan dan sulit dikendalikan.
Hal itu karena sepeda motor yang digunakan pelanggar adalah motor metic tanpa gigi personeling.
"Bapaknya lupa kalau yang di GAS motor Matic,"
Belum diketahui peristiwa itu terjadi di mana, namun jika meliha plat nomonya menggunakan dua huruf DK, kode plat DK ini merupakan nomor untuk wilayah Kota Denpasar Bali.
Lihat videonya di SINI
Hingga berita ini diturunkan, video itu sudah diputar hingga 20,556 kali.
Perlu diketahui, terdapat Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong di Medan
Dilansir dari hukumonline.com isi Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota